Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Serangan Nurul Ghufron kepada Dewan Pengawas KPK

Rangkuman berita sepekan: dari konflik internal di KPK antara Nurul Ghufron dengan Albertina Ho hingga Jokowi dipecat PDIP.

28 April 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, atas dugaan pelanggaran etik. Ghufron menuding Albertina menyalahgunakan wewenang karena meminta hasil analisis transaksi keuangan mantan jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho, kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Dewan Pengawas adalah lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum sehingga tak berwenang meminta analisis tersebut,” kata Ghufron, Rabu, 24 April 2024.

Albertina dilaporkan ke Dewan Pengawas pada Maret 2024. Ia mengaku heran pelaporan hanya menyasar dirinya. Padahal, dalam pengambilan keputusan, semua anggota Dewan Pengawas KPK pasti dilibatkan alias kolektif kolegial.

Permintaan analisis transaksi keuangan kepada PPATK disampaikan Dewan Pengawas KPK untuk menindaklanjuti laporan dugaan suap dan gratifikasi terhadap Taufiq Ibnugroho saat masih bertugas di komisi antirasuah itu. Taufiq dituding menerima uang Rp 3 miliar dari pihak yang beperkara di KPK.

Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan masalah pelaporan itu merupakan persoalan individu antara Nurul Ghufron dan Albertina Ho. “Ini bukan keputusan kolektif kolegial KPK, tapi keputusan pribadi Pak Ghufron,” ujar Ali, Jumat, 26 April 2024.

Ghufron sedang diperiksa Dewan Pengawas KPK soal dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dalam perkara di Kementerian Pertanian. “Laporan Ghufron upaya mengalihkan perhatian masyarakat dari dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dia sendiri,” ucap Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Tim Investigasi Kasus Kumba Dibentuk

Kampus Universitas Nasional, 20 April 2024 .Tempo/Martin Yogi Pardamean

UNIVERSITAS Nasional (Unas), Jakarta, membentuk tim pencari fakta (TPF) untuk menginvestigasi dugaan pencatutan nama dalam publikasi artikel di jurnal yang melibatkan guru besar mereka, Kumba Digdowiseiso. “TPF dipimpin anggota Senat universitas, Ernawati Sinaga, yang juga Wakil Rektor Unas,” kata Kepala Hubungan Masyarakat Unas Marsudi Karsono, Sabtu, 20 April 2024.

Kumba ketahuan mencatut nama dosen Universiti Malaysia Terengganu. Penelusuran Tempo menunjukkan Kumba juga mengambil skripsi mahasiswa yang kemudian dipublikasikan di jurnal ilmiah. Sepanjang tahun ini, ia telah mempublikasikan 160 artikel.

Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) meminta Unas menelusuri dugaan plagiarisme Kumba. “Saya yakin ada dugaan itu (plagiarisme) melihat publikasi yang dikeluarkan begitu banyak,” ujar anggota Badan Pekerja KIKA, Abdil Mughis Mudhoffir.

Lima Polisi Ditangkap dalam Pesta Sabu

TIM Buru Sergap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Depok menangkap lima polisi dalam kasus penyalahgunaan narkotik. Mereka adalah Brigadir Satu FAR, Briptu IR, Briptu DW, Briptu FR, dan Brigadir DW. Nama terakhir yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur belakangan dilepaskan karena tak terbukti memakai narkotik.

“Terhadap kelima orang itu masih berlangsung proses pendalaman,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kamis, 25 April 2024.

Kasus pesta sabu-sabu terungkap dalam penggerebekan di dua rumah anggota kepolisian di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat malam, 19 April 2024. Dalam penggerebekan itu, Briptu FAR kedapatan membawa empat paket sabu-sabu.

Banjir Penghargaan Keluarga Jokowi

Mendagri Tito Karnavian memberikan piagam penghargaan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution pada peringatan Hari Otonomi Daerah di Surabaya, Jawa Timur, 25 April 2024. Antara/Rizal Hanafi

WALI Kota Medan Bobby Afif Nasution mendapat penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 25 April 2024. Bukan hanya menantu Presiden Joko Widodo itu, kakak iparnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, awalnya juga dikabarkan memperoleh penghargaan tersebut. Namun, ketika timbul kontroversi, nama Gibran hilang dari daftar penerima penghargaan.

“Penghargaan ini tidak bisa diintervensi dan benar-benar independen. Bisa kami pertanggungjawabkan,” ucap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Disinggung mengenai tidak adanya nama Gibran dalam daftar penerima penghargaan, Bobby Nasution mengaku tidak tahu dan belum bertemu dengannya. “Tanya kepada yang memberi penilaian (Satyalancana) karena penilaiannya semua sama. Saya belum ketemu (Gibran),” ucap Bobby.

PDIP Tak Anggap Jokowi Kader

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers dalam Rakernas III di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Juni 2023. Tempo/M Taufan Rengganis

PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan menyatakan Presiden Joko Widodo dan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, bukan lagi kader partai itu. Jokowi sudah tak dianggap sebagai kader PDIP karena bekas Gubernur DKI Jakarta itu mendukung anaknya menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

“Ah, orang (Jokowi) sudah di sebelah (kubu Prabowo-Gibran). Bagaimana mau dibilang masih bagian dari PDI Perjuangan? Yang benar saja,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Komarudin Watubun, Senin, 22 April 2024.

Baik Jokowi maupun Gibran tak mau berkomentar banyak mengenai pemecatan itu. Gibran menyebutkan sudah ada pembahasan ke mana dia dan bapaknya akan berlabuh. “Tunggu saja nanti,” ucap Gibran.

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus