Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, atas dugaan pelanggaran etik. Ghufron menuding Albertina menyalahgunakan wewenang karena meminta hasil analisis transaksi keuangan mantan jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho, kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dewan Pengawas adalah lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum sehingga tak berwenang meminta analisis tersebut,” kata Ghufron, Rabu, 24 April 2024.
Albertina dilaporkan ke Dewan Pengawas pada Maret 2024. Ia mengaku heran pelaporan hanya menyasar dirinya. Padahal, dalam pengambilan keputusan, semua anggota Dewan Pengawas KPK pasti dilibatkan alias kolektif kolegial.
Permintaan analisis transaksi keuangan kepada PPATK disampaikan Dewan Pengawas KPK untuk menindaklanjuti laporan dugaan suap dan gratifikasi terhadap Taufiq Ibnugroho saat masih bertugas di komisi antirasuah itu. Taufiq dituding menerima uang Rp 3 miliar dari pihak yang beperkara di KPK.
Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan masalah pelaporan itu merupakan persoalan individu antara Nurul Ghufron dan Albertina Ho. “Ini bukan keputusan kolektif kolegial KPK, tapi keputusan pribadi Pak Ghufron,” ujar Ali, Jumat, 26 April 2024.
Ghufron sedang diperiksa Dewan Pengawas KPK soal dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dalam perkara di Kementerian Pertanian. “Laporan Ghufron upaya mengalihkan perhatian masyarakat dari dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dia sendiri,” ucap Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha.