Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pembayaran Terpadu Menguntungkan Konsumen

14 Maret 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SUDAH lewat satu windu, rencana pembentukan gerbang pembayaran nasional (national payment gateway/NPG) tak kunjung tercapai. Baru setahun terakhir, Bank Indonesia kembali mengusung topik ini. Pembahasan gerbang pembayaran nasional ini sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo agar ekonomi digital lebih tertata sehingga transaksi online meningkat. Targetnya, sistem pembayaran terpadu terwujud tahun ini. "Sistem ini akan membuat pembayaran lebih efisien," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas kepada tim Tempo, yang menemuinya di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis pekan lalu.

* * * *

Kenapa pembahasan national payment gateway berlarut-larut?

Bank Indonesia lama merealisasi NPG karena industri payment gateway sudah terbentuk sejak dulu. Ada tiga pemain utama di Indonesia (PT Rintis Sejahtera-Prima, PT Artajasa Pembayaran Elektronis-ATM Bersama, dan PT Daya Network Lestari-ATM Alto). Di tingkat global, ada beberapa pemain dunia masuk ke Indonesia. Jadi kami menangani industri ini dengan hati-hati. Tidak mungkin bank sentral membuat orang yang sudah menjalankan usaha bertahun-tahun bangkrut. Bank sentral juga tidak bisa memaksa industri yang satu berbisnis dengan industri lain, meski secara kontekstual harus ada satu infrastruktur yang menjembatani semua transaksi.

Bagaimana proses kajian Bank Indonesia terhadap NPG?

Model NPG di dunia ini bermacam-macam. Yang paling sederhana di Cina dengan Union Bank. India punya dua, tapi berinisiatif agar infrastruktur dua gerbang pembayaran saling terhubung. Jepang menyelesaikan sistem pembayaran nasional dengan baik. Negara itu sama seperti Indonesia karena jumlah pelaku di industri sudah banyak. Dari pemain-pemain ini, dibuatlah satu pemain sebagai penghubung (hub and spoke). Model terakhir adalah interoperable. Semua model ini kami lihat.

Dari pembicaraan dengan pelaku industri, model apa yang akan diterapkan?

Kalau bikin satu NPG, berarti tiga pemain lokal harus melebur. Model ini seperti di Cina. Kalau mau seperti India, misalnya, yang tersisa ada dua. Alternatif lain, membuat super-switch atau model hub and spoke. Model hub and spoke lebih sederhana daripada super-switch karena model yang terakhir harus punya infrastruktur yang sama. Alternatif terakhir, antarpelaku di industri ini saling interoperable, lalu bank sentral yang mengatur, menjadi komandan dan menentukan aturan main. Finalisasi semua model ada di tangan Dewan Gubernur Bank Indonesia.

Sekarang prosesnya sudah sampai mana?

Kami sedang menyelesaikan desain konseptual untuk disepakati Dewan Gubernur. Secara teknis, sudah dibahas bersama industri, dari infrastruktur dasar, switching, kliring, sampai otorisasi. NPG ini akan menjadi infrastruktur pembayaran untuk semua masyarakat dan transaksi retail. Ukurannya, sistem pembayaran harus aman, efisien, dan lancar. Perlindungan konsumen harus diperhatikan.

Kami mendengar para pemain besar melobi agar rencana ini tidak terealisasi. Apakah BI melihat ada situasi seperti itu?

Namanya usaha, orang sah saja kalau mau menjual barangnya dengan melakukan pendekatan. Tapi saya punya keyakinan, kalau NPG terealisasi, sistem pembayaran dan settlement domestik akan lebih efisien. Konsumen akan punya pilihan lebih baik. Kalau tidak mau bayar yang mahal, ya, pilih yang murah.

Apakah dasar hukum sistem pembayaran ini cukup melalui peraturan Bank Indonesia atau ada undang-undang baru?

Undang-Undang Bank Sentral sudah mengatur semua. Salah satunya menjaga kelancaran sistem pembayaran dan settlement. Undang-Undang Transfer Dana juga sudah mengatur hal tersebut. Juga diperkuat oleh Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Jadi perangkat legalnya cukup peraturan Bank Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus