Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pemblokiran Rekening Penampungan Susu UD Pramono di Boyolali Karena Tunggakan Pajak, Ombudsman Siap Advokasi

Pemblokiran rekening Pramono, pemilik pengepul susu murni UD Pramono di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, oleh Kantor Pajak lantaran ada tunggakan pajak, mendapat perhatian dari Ombusdman RI.

13 November 2024 | 21.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Boyolali - Pemblokiran rekening Pramono, pemilik pengepul atau penampungan susu murni, UD Pramono di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, oleh Kantor Pajak lantaran ada tunggakan pajak, mendapat perhatian dari Ombusdman RI. Pada Rabu, 13 November 2024, tim Ombudsman RI mendatangi UD Pramono tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedatangan tim Ombudsman RI yang dipimpin oleh anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, diterima oleh Pramono bersama beberapa perwakilan peternak sapi perah yang selama ini memasok susu kepada UD Pramono. Hadir pula jajaran Pemerintah Kabupaten Boyolali di antaranya Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, Lusia Dyah Suciati dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretaris Daerah (Sekda), Insan Adi Asmono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pantauan Tempo, tim Ombudsman RI melakukan audiensi dan tanya-jawab untuk mendengarkan penjelasan dari Pramono terkait kronologi hingga akhirnya terjadinya pemblokiran rekening usaha dagang tersebut oleh Kantor Pajak. 

Dalam kesempatan itu pula, para peternak sapi perah yang hadir di tempat itu menyampaikan harapan mereka agar masalah pemblokiran rekening Pramono segera mendapatkan solusi terbaik dan UD Pramono tetap dapat beroperasi. Sebab, hal itu juga berkaitan dengan keberlangsungan usaha peternakan mereka. 

Ditemui seusai audiensi, Yeka menjelaskan kedatangan tim Ombudsman RI hari itu untuk menggali data dan informasi terkait pemblokiran rekening Pramono oleh Kantor Pajak itu.  

"Kami mau memastikan, pertama, persoalannya yang sebenarnya apa," ujar dia kepada wartawan.

Menurut Yeka, esensi persoalan pemblokiran rekening UD Pramono oleh Kantor Pajak itu terletak dalam persoalan perhitungan jumlah pajak. Kemudian, terkait prosedur penanganan dalam pemeriksaan pajak sudah tepat atau belum. 

"Jadi esensi persoalan tadi itu terletak di dalam persoalan perhitungan jumlah pajak. Esensinya itu. Nah yang kedua, ada potensi juga terkait dengan apakah prosedur penanganan dalam pemeriksaan pajaknya sudah tepat atau belum," ungkap dia.

Terkait dua hal tersebut, Yeka menyatakan Ombusdman RI akan mngumpulkan data yang terkait. Pihaknya juga akan melakukan proses permintaan keterangan dan krarifikasi kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak. 

"Jadi minggu depan kami akan layangkan surat kepada Dirjen Pajak untuk hadir di Ombudsman, mengklarifikasi terutama terkait  yang pertama proses perhitungan data penetapan jumlah besaran pajaknya," tuturnya. 

Yang kedua, lanjut dia, Ombudsman akan membantu Pramono sebagai pemilik UD Pramono, mengadvokasi dan meminta Dirjen Pajak untuk mempertimbangkan opsi pembukaan rekening yang diblokir secepatnya. Jika ini bisa dilakukan di Ombusdman, maka akan bisa menjadi contoh terutama untuk masyarakat yang memiliki kasus yang sama. 

"Jadi pada intinya Dirjen Pajak sebagai aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan yang bertugas dalam melakukan pemeriksaan dan pengumpulan pajak itu terikat dengan prosedur. Dan prosedur itu mereka sendiri yang memiliki aturan regulasinya, Ombudsman ingin memastikan agar itu semua terpenuhi dengan baik," ucap Yeka.

Ia menambahkan kasus yang dialami UD Pramono ini menjadi atensi lantaran persoalan ini terkait dengan ekosistem. Ekosistem UD Pramono ini jika terganggu maka akan mengakibatkan sistem yang lain terganggu. 

Yeka pun berharap persoalan UD Pramono ini minggu depan bisa selesai. 

"Olah karena itu, saya sih inginnya Minggu depan selesai. Semoga, kita berdoa Dirjen Pajak diberikan semangat yang sama untuk menyelesaikan. Akan coba, minggu depan walaupun saya posisinya ada di Balikpapan kita carilah gimana caranya agar bisa diselesaikan secepatnya," katanya. 

Dalam penyelesaian UD Pramono ini, selanjutnya Ombudsman juga akan mengundang Pramono untuk dimintai keterangan. Lokasinya, bisa di kantor Ombudsman perwakilan Jawa Tengah di Semarang, kantor perwakilan di Yogyakarta maupun di kantor pusat Jakarta. 

"Kami akan pelajari, yang paling kondusif semuanya dimana. Kalau kondusifnya di Jakarta, ya nanti kami akan undang Pak Pramono ke Jakarta," katanya.

Pramono mengapresiasi kedatangan tim Ombudsman. Dia berharap, permasalahan pajak yang dihadapinya bisa segera selesai dan rekeningnya di bank yang diblokir Kantor Pajak bisa segera dibuka lagi. 

"Ya terima kasih kedatangan dari Ombusdman, mudah-mudahan bantuan pencarian dana (pemblokiran rekening) cepat selesai, usaha tetap bisa terus lancar," ucap Pramono.

Pramono mengaku rekeningnya di bank dengan nilai uang Rp 671 juta hingga saat ini masih diblokir. Sebelumnya, Pramono sempat ingin menghentikan usahanya sebagai pengepul susu karena masalah pajak itu. 

Namun akhirnya mengurungkan niatnya karena menghormati perjuangan dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Boyolali yang juga mendorong serta membantunya. Pramono tetap diminta melayani 1.300 petani yang menyetorkan susu kepadanya. "Ya kalau saat ini tetap masih aktif," ucap dia. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus