Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemegang saham PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, Michael Steven, mengundurkan diri sebagai Direktur Utama PT Kresna Graha Investama Tbk. (kode emiten: KREN) pada H-1 sebelum Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin Kresna Life.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Ibu Ingrid Kusumodjojo selaku Komisaris Utama Perseroan dan Bapak Michael Steven sebagai Direktur Utama Perseroan, dan Ibu Dewi Kartini Laya selaku Direktur Perseroan, masing-masing pada tanggal 21 Juni 2023," kata Corporate Secretary Kresna Life, Indera Hidayat, dikutip dari laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin, 26 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Indera melanjutkan, perseroan telah menerima pengunduran diri Ingrid Kusumodjojo, Michael Steven, dan Ibu Dewi Kartini Laya pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis, 22 Juni 2023.
Sementara itu, dilansir dari dokumen Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Kresna Life yang terbit pada 12 Juni 2023 di laman Keterbukaan Informasi BEI, Kresna Life tercatat memiliki saham 13,77 persen pada Kresna Graha Investama.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Kresna Life sehari setelah pengunduran Michael Steven dkk. disetujui atau pada Jumat, 23 Juni 2023.
Pencabutan itu disebabkan sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tidak memenuhi ketentuan minimum sesuai ketentuan.
“Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Selanjutnya: Menurut Ogi, OJK telah memberikan cukup waktu....
Menurut Ogi, OJK telah memberikan cukup waktu kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangan mereka. Dia menjelaskan, pihak perusahaan tidak dapat melaksanakan upaya terakhir melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali, dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/SOL).
“Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan,” papar Ogi.
Lebih Lanjut, OJK juga menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pengendali dan pihak tertentu, yaitu Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.
“Pelanggaran terhadap Perintah Tertulis memiliki dampak pidana bagi Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis dimaksud,” tutur Ogi.
Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya dan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan agenda pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA