Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tingkat banding yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas perkara izin usaha Kresna Life Insurance. OJK berharap Mahkamah Agung akan berpihak kepada perlindungan masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Berharap keputusannya yang berpihak dan perlindungan hukum di semua sektor jasa keuangan yang terselenggara secara akuntabel dan keberlanjutan. Ini dalam rangka melindungi masyarakat luas,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara, dalam konferensi pers yang Tempo pantau melalui YouTube OJK pada Senin, 5 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, OJK kalah dalam putusan tingkat banding dengan perkara Nomor 437/3/2023/PTUN.JKT tersebut mengabulkan gugatan bos Kresna Life Insurance, Michael Stevan. Hakim meminta OJK untuk membatalkan sanksi dan perintah tertulis yang dikeluarkan.
"Dari pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management yang meskipun tidak tercantum dalam anggaran dasar, namun melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana dari PT Kresna Asset Management untuk melakukan transaksi demi kepentingan grup Kresna, sehingga merugikan konsumen," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam keterangan tertulis, Sabtu, 6 Juli 2024.
Menurut Aman, PTUN mengabulkan gugatan Michael Stevan yang keberatan dengan denda sebesar Rp 57 miliar. Dia juga keberatan atas sanksi berupa larangan sebagai pemegang usaha, pengurus atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan selama lima tahun.
Aman mengatakan OJK mengeluarkan sanksi tersebut guna menghentikan langkah Michael Steven agar tidak mengulangi pelanggarannya di sektor jasa keuangan. Sanksi itu juga bertujuan untuk mencegah munculnya kerugian lebih besar yang dialami konsumen.
Selama proses hukum di PTUN, kata Aman, OJK telah berupaya maksimal untuk mempertahankan sanksi terhadap Stevan. Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada Michael Stevan sudah sesuai wewenang, prosedur, dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam persidangan, OJK telah menghadirkan sejumlah bukti, saksi, dan ahli terkait tindakan intervensi Michael Steven dalam penempatan investasi di grup Kresna. OJK juga telah menghadirkan sejumlah akademisi dan ahili untuk memperkuat landasan hukum atas pemberian sanksi terhadap Michael Stevan.
"Para ahli pun sependapat dengan langkah OJK untuk menerbitkan perintah tertulis kepada Michael Steven sebagai upaya penegakkan hukum demi kepentingan konsumen dan masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan," ujarnya.
Selain itu, kata Aman, OJK telah menyampaikan kepada Majelis Hakim terkait penetapan Michael Steven sebagai Tersangka oleh Mabes Polri sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukannya di grup Kresna.
"Dengan demikian, upaya hukum kasasi yang telah dilakukan oleh OJK dalam perkara ini diharapkan bisa selesai sehingga konsumen dan masyarakat yang dirugikan oleh perbuatan Michael Steven dapat mendapatkan hak-haknya," kata Aman.
Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.