Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tingkat banding yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sebelumnya putusan tingkat banding dengan perkara Nomor 437/3/2023/PTUN.JKT tersebut mengabulkan gugatan bos Kresna Life Insurance, Michael Stevan, terhadap OJK untuk membatalkan sanksi dan perintah tertulis yang dikeluarkan OJK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management yang meskipun tidak tercantum dalam anggaran dasar namun melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana dari PT Kresna Asset Management untuk melakukan transaksi demi kepentingan grup Kresna, sehingga merugikan konsumen," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam keterangan tertulis, Sabtu, 6 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Aman, PTUN mengabulkan gugatan Micahae Stevan yang keberatan dengan denda sebesar Rp 57 miliar. Dia juga keberatan atas sanksi berupa larangan sebagai pemegang usaha, pengurus atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan selam lima tahun.
Aman mengatakan OJK mengeluarkan sanksi tersebut guna menghentikan langkah Michael Steven agar tidak mengulangi pelanggarannya di sektor jasa keuangan. Sanksi itu juga bertujuan untuk mencegah munculnya kerugian lebih besar yang dialami konsumen.
Selama proses hukum di PTUN, kata Aman, OJK telah berupaya maksimal untuk mempertahankan sanksi terhadap Stevan. Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada Michael Stevan sudah sesuai wewenang, prosedur, dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam persidengan, OJK telah menghadirkan sejumlah bukti, saksi, dan ahli terkait tindakan intervensi Michael Steven dalam penempatan investasi di grup Kresna. OJK juga telah menghadirkan sejumlah akademisi dan ahili untuk memperkuat landasan hukum atas pemberian sanski terhadap Michael Stevan.
"Para ahli pun sependapat dengan langkah OJK untuk menerbitkan perintah tertulis kepada Michael Steven sebagai upaya penegakkan hukum demi kepentingan konsumen dan masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan," ujarnya.
Selain itu, kata Aman, OJK telah menyampaikan kepada Majelis Hakim terkait penetapan Michael Steven sebagai Tersangka oleh Mabes Polri sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukannya di grup Kresna.
"Dengan demikian, upaya hukum kasasi yang telah dilakukan oleh OJK dalam perkara ini diharapkan bisa selesai sehingga konsumen dan masyarakat yang dirugikan oleh perbuatan Michael Steven dapat mendapatkan hak-haknya," kata Aman.
Tempo berupaya untuk menghubungi pihak Kresna Life untuk mendapatkan tanggapan dan konfirmasi dengan menghubungi Michael Steven dan Komisaris Independen Kresna Life, Nurseto. Namun hingga laporan ini tayang, upaya konfirmasi belum membuahkan hasil.