Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Kresna Life, Pengamat: Sebaiknya OJK Tak Ajukan Kasasi

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan bila OJK tak mengajukan kasasi maka nasabah Kresna Life mendapatkan kepastian hukum.

23 Juni 2024 | 13.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebaiknya tak melanjutkan upaya hukum terkait putusan kasus PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTUN menolak banding yang diajukan OJK terkait penolakan Cabutan Izin Usaha Kresna Life.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Setelah dua kali kalah di PTUN, sebaiknya OJK tidak melanjutkan upaya hukum mengajukan kasasi agar keputusan dapat berkekuatan tetap (inkracht) dengan pembatalan cabut izin usaha," kata Irvan saat dihubungi Tempo pada Minggu, 23 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bila OJK tidak mengajukan kasasi, kata Irvan, nasabah mendapatkan kepastian hukum. Sehingga, mereka bisa mendapatkan hak-hak mereka kembali dengan telah menyetujui subordinate loan (SOL).

"Dengan demikian, RBC (risk based capital) perusahaan dapat kembali pulih dan diharapkan harga saham Kresna Life kembali pulih serta mengundang investor baru," tuturnya. RBC merupakan ukuran yang mencerminkan kesehatan suatu perusahaan asuransi.

Namun Irvan menjelaskan bahwa pemulihan kondisi perusahaan Kresna Life dan kejelasan nasib para nasabahnya tergantung itikad baik dan kerja sama manajemen kementerian/lembaga dengan nasabah. Tantangan yang dihadapi untuk pulih sangatlah berat.

"Tapi dalam situasi pasar saham sekarang yang merosot dengan penguatan US dollar, tentu akan memakan waktu lama," tuturnya.

Irvan juga mengomentari bos Kresna Life yakni Michael Steven, yang hingga kini masih jadi buron. Dia menyinggung kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) yang bosnya juga masih buron. "Namun juga belum ada langkah konkret dari regulator, sedangkan nasabah merasakan ada diskriminasi perlakuan terhadap WAL dengan Kresna Life."

Diskriminasi tersebut, kata Irvan di mana WAL tidak dikenakan perintah tertulis, bahkan pemegang sahamnya yang berstatus buron bisa menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sirkuler untuk membentuk Tim Likuidasi. "Yang hasilnya jauh dari nilai kerugian nasabah, 0,4 persen," kata dia.

Pada 23 Juni 2023, OJK mencabut izin usaha Kresna Life karena sampai batas akhir status pengawasan khusus, RBC-nya tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan. Kresna Life tak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. 

OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya. "Upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi SOL tidak dapat dilaksanakan," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan resmi pada 23 Juni 2023. 

Dia menjelaskan OJK telah melakukan upaya pelindungan konsumen juga melalui beberapa kali melakukan fasilitasi pengaduan konsumen. OJK mempertemukan pemegang polis dengan Kresna Life untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen.

"Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha Kresna Life dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat," kata Aman. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus