Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Temui OJK, Nasabah Kresna Life Minta Solusi Selain Pencabutan Izin

Aliansi pemegang polis Kresna Life menemui OJK meminta pencabutan izin perusahaan dibatalkan. Begini penjelasannya.

1 Juli 2024 | 16.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life menemui Otoritas Jasa Keuangan, Rabu, 15 Februari 2023 di Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan. Tempo/Amelia Rahima Sari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta kejelasan atas kasus hukum pencabutan izin perusahaan tersebut. Perwakilan aliansi, Christian Tunggal, berharap OJK tidak melanjutkan pencabutan izin perusahaan asuransi tersebut. “Para nasabah membutuhkan solusi lain diluar CIU (cabut izin usaha) dan likuidasi,” ujarnya Ketika dihubungi Senin 1 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pencabutan izin usaha Kresna Life sebelumnya dilakukan oleh OJK pada 23 Juni 2023 dengan nomor surat SP 69/GKPB/OJK/VI/2023. Penyebanya, Rasio solvabilitas (risk based capital) perusahaan tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kresna Life dianggap tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Keputusan tersebut menimbulkan ketidakpastian nasib para nasabah pemegang polis asuransi, karena proses penyelesaian yang sudah disepakati antara pemegang polis dengan perusahaan jadi tidak bisa dilakukan.

Christian mengatakan pencabutan ijin usaha yang berakhir dengan dilikuidasi akan membuat nasabah sangat rugi. “Karena hasilnya tentu sangat minim, coba lihat asuransi Wanaartha yang dilakukan likuidasi dan hanya dibagikan 0.28 persen kepada para pemegang polis,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak Kresna Life juga telah melakukan gugatan atas pencabutan izin, hasilnya dikabulkan oleh majelis hakim PTUN pada 22 Februari 2024, sehingga pencabutan OJK batal. Namun OJK melakukan banding dan kembali ditolak pada 14 Juni. Setelah mendengar pihak OJK akan melakukan kasasi atas ditolaknya banding, Christian dan para nasabah akhirnya menemui pihak OJK hari ini.

Christian mengatakan mereka mendukung putusan PTUN dan meminta OJK tidak melakukan Kasasi. Terlebih pihak Kresna Life dengan para pemegang polis juga telah menyepakati penyelesaian dengan mekanisme SOL (subordinated Loan) atau perjanjian kewajiban pembayaran yang disepakati mencapai 95 persen bagi seluruh pemegang polis.

Dari hasil pertemuan hari ini, Christian mengatakan pihak supervisor OJK menjanjikan membatalkan rencana kasasi jika memang telah ada kesepakatan antara Kresna Life dengan para nasabah pemegang polis.

“Mereka (OJK) menjanjikan dalam dua hari kerja akan melakukan komunikasi dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan dan akan menginformasikan hal tersebut ke para nasabah,” ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus