Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah disingkat UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 5 November 2024. Namun kebijakan ini tak ditujukan untuk seluruh petani, nelayan, dan UMKM. Lantas bagaimana rinciannya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari Antaranews, PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta dan disaksikan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdayaguna," kata Presiden Prabowo dalam sambutannya, Selasa sore, 5 November 2024.
Sementara itu, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan lebih detail mengenai ketentuan dari kebijakan tersebut. Ia menyampaikan, kebijakan penghapusan utang macet hanya berlaku bagi para pelaku UMKM yang benar-benar tidak mampu lagi membayar utangnya.
“Sehingga, tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” kata Maman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 6 November 2024 dikutip dari Antaranews.
Lebih lanjut, berikut merupakan beberapa syarat dan ketentuan yang termasuk bagi penerima pemutihan utang macet:
Nasabah Bank Himbara
Maman mengatakan kebijakan menghapus piutang pelaku UMKM berlaku bagi nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar.
"Diberikan sebuah penghapusan utang-piutang, yang di mana kalau tadi ditanyakan, banknya dimana, yang notabene adalah bank BUMN kita, Himbara," katanya usai menghadiri penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa petang, 5 November 2024.
Sementara untuk pelaku UMKM lain yang berutang dan dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan maka tidak memenuhi kriteria untuk mendapat penghapusan utang. “Saya sampaikan ini, supaya kita ada kesamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan lebar kemana-mana,” ujar Maman pada Rabu, 6 November 2024.
Ketentuan nominal
Selain itu, Maman menyebut bahwa penghapusan piutang macet tersebut juga berlaku nominal pinjaman maksimal, yakni Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.
Terdampak Covid19
Adapun ketentuan berikutnya, kata Maman, penghapusan piutang macet diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19.
Jatuh tempo dalam waktu 10 tahun
Selain itu, nasabah penerima kebijakan penghapusan piutang macet tersebut harus berkategori tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.
"Ini juga para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian, yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo serta sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara kita," ujarnya.
NI MADE SUKMASARI | HAN REVANDA | DANIEL A. FAJRI | ANTARA
Pilihan editor: OJK Garap Aturan Baru Kebiasaan Belanja hingga Sosmed Bisa Jadi Indikator Penilaian Pengajuan Kredit