Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai 12 persen untuk barang mewah yang sebelumnya bebas PPN. Penyesuaian tarif PPN tersebut salah satunya, dikenakan bagi barang dan jasa kategori mewah dan umum dikonsumsi masyarakat mampu. Sri mencontohkan, makanan mewah premium seperti daging sapi wagyu atau kobe yang harganya berkisar Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta per kilonya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, menurut Sri, untuk daging sapi yang dijual secara umum di masyarakat, tidak akan terkena PPN 12 persen. Alasannya, daging sapi tersebut memiliki harga jauh lebih murah daripada daging sapi premium, yakni sekitar Rp 150-200 ribu per kilogram. "Kelompok yang masuk dalam golongan yang dikonsumsi oleh desil 10, yaitu desil paling kaya, desil 9 hingga 10, kami akan berlakukan pengenaan PPN-nya," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta pada Senin, 16 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan data Kemenkeu, masyarakat desil 9 dan 10 menikmati pembebasan PPN sekitar Rp 41,1 triliun. Sedangkan masyarakat kelompok bawah hanya sedikit menikmati pembebasan PPN.
Selain bahan konsumsi, pemerintah juga akan memberikan pajak pertambahan nilai 12 persen terhadap barang hingga penyediaan fasilitas mewah. Alasannya, kata Sri Mulyani, barang hingga fasilitas premium tersebut biasanya diakses kelompok paling mampu. "Jasa pendidikan yang premium, yang dalam hal ini pembayaran uang sekolahnya bisa mencapai ratusan juta, juga layanan kesehatan premium," ucap dia.
Alasan pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai terhadap barang maupun fasilitas mewah bagi kelompok paling mampu, menurutnya untuk mewujudkan asas keberpihakan negara terhadap rakyat yang tidak dapat menikmati barang atau fasilitas premium tersebut. "Saya ingin menyampaikan untuk paket ekonomi untuk bisa mendapatkan sekali lagi penekanan keberpihakan kami," tutur Sri Mulyani.
Sehingga menurut Sri, pemerintah akan menanggung kebutuhan bahan pangan lain yang terkena PPN 12 persen, yaitu sebesar 1 persen untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mencontohkan pajak Minyakita yang akan ditanggung negara.
"Bahan makanan lain dengan penerapan PPN 12 persen tersebut, pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah, PPN-nya ditanggung pemerintah 1 persen," ujar Airlangga dalam keterangan yang sama.
Selain itu, dia menyebutkan, pemerintah juga akan menanggung beberapa bahan makanan pokok contohnya, tepung terigu hingga gula industri. "Kemudian tepung terigu dan gula industri, jadi masing-masing tetap di 11 persen. Yang 1 persen ditanggung pemerintah," ucap Airlangga.
Muhammad Raihan Muzakki berkontribusi dalam laporan ini.