Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pemerintah Mengebut Integrasi Data Kemiskinan

Rancangan peraturan presiden disiapkan untuk mendukung sensus penduduk 2020.

25 September 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Maliki, menuturkan pemerintah tengah berupaya menyelaraskan data kemiskinan dari berbagai kementerian dan lembaga. Upaya ini dilakukan menyusul program pengentasan masyarakat miskin yang dinilai belum tepat sasaran hingga seratus persen. "Adanya revolusi perkembangan data membantu perbaikan sasaran target program," ujar Maliki, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Maliki mengatakan penyelarasan dilakukan lewat Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG)-aplikasi yang dikembangkan Kementerian Sosial. Selain itu, Bappenas sedang menyiapkan rancangan peraturan presiden tentang percepatan cakupan administrasi untuk pendataan. "Salah satunya bagaimana BPS bisa menggunakan data administrasi kependudukan sebagai basis dari sensus penduduk 2020," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial, Said Mirza Pahlevi, menuturkan bahwa data terpadu kesejahteraan sosial sudah mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. Menurut dia, pendataan oleh Kementerian Sosial dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu pendataan, verifikasi, validasi, hingga penetapan. "Kami fokus bagaimana data tersebut dikelola dengan baik dan berharap ada sinergi agar bantuan sosial yang diterima bisa membantu masyarakat keluar dari garis kemiskinan," ujar Mirza.

Direktur Combine Resource Institution, Imung Yuniardi, mengatakan pemetaan data kemiskinan yang dikeluarkan oleh pemerintah masih belum saling terkait. Kondisi ini membuat pemerintah daerah tidak memiliki kepastian soal data kemiskinan. Walhasil program menekan angka kemiskinan belum tepat sasaran. "Pemerintah daerah membutuhkan kepastian siapa saja penerima bantuan pengentasan kemiskinan," ujar Imung.

Menurut Imung, masih ada perbedaan cara pandang antara pemerintah pusat dan daerah mengenai tingkat kemiskinan. Secara kultural, definisi kemiskinan bisa berbeda dari satu kawasan desa ke desa lainnya. Dia mendesak agar pengukuran tingkat kemiskinan segera diperbarui. Dia berharap Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia bisa mendorong kementerian atau lembaga lebih legawa duduk bersama menyelaraskan data.

Ekonom dari Komite Ekonomi Industri Nasional, Reno Koconegoro, menuturkan bahwa tercecernya data kemiskinan juga disebabkan oleh terlalu banyaknya tenaga pendamping dari berbagai kementerian atau lembaga yang terjun mendata hingga ke kecamatan atau desa. Menurut dia, kondisi ini justru memicu sikap apatis masyarakat desa lantaran terlalu banyak varian prosedur pendataan yang dilakukan. "Padahal masalah data kemiskinan selalu berkaitan dengan verifikasi dan pembaruan data. Masalah tersebut bisa dijawab kalau tenaga pendamping itu bisa diintegrasikan," ujar Reno.

Peneliti dari Lembaga Riset Sigma Phi, Muhammad Nalar, menuturkan bahwa pemerintah mesti berkomitmen atas definisi kemiskinan yang akan digunakan. Menurut dia, pemerintah juga perlu menyelaraskan data kemiskinan yang dikumpulkan masyarakat desa dan petugas pemerintah pusat. "Data dari desa bisa saja lebih riil asalkan sinkronisasi dan verifikasi dilakukan bersama. Kenyataannya, setiap kali desa memberikan data (ke pusat), yang kembali justru data lama," ujar Nalar.

LARISSA HUDA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus