Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sempat beredar media sosial ramai memperbincangkan kabar bahwa pemerintah berencana menghapus gaji ke-13 PNS dan 14 atau THR pada tahun 2024. Isu tersebut terkait dengan upaya efisiensi anggaran APBN 2025 yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir Antara, Instruksi Presiden tersebut mengamanatkan pemangkasan anggaran pemerintah sebesar Rp 306,69 triliun untuk APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Rinciannya, anggaran kementerian/lembaga harus diefisienkan sebesar Rp 256,1 triliun, sementara transfer ke daerah dipangkas sebesar Rp 50,59 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meskipun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa belanja pegawai, termasuk gaji ke-13 dan ke-14, tidak akan terpengaruh oleh kebijakan efisiensi anggaran ini. Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan di Jakarta pada Kamis, 6 Februari 2025, Sri Mulyani menegaskan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 ASN akan tetap cair. “Tunggu saja nanti, Insyaallah gaji tersebut akan tetap cair.”
Sri Mulyani menambahkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan anggaran terkait hal ini, meskipun belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai jumlah nominalnya. Menteri Keuangan juga meminta kepada publik untuk bersabar dan menunggu pengumuman resmi mengenai perkembangan gaji tersebut.
Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, turut menanggapi isu penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 ASN, dengan menegaskan bahwa kedua tunjangan tersebut adalah hak pegawai yang tetap akan dibayarkan. “Gaji ke-13 dan ke-14 merupakan hak yang akan tetap dibayarkan,” kata Hasan dalam keterangannya di Kantor PCO Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025. Ia juga menegaskan bahwa belanja pegawai, termasuk gaji, tidak akan dipangkas dalam kebijakan efisiensi anggaran. “Gaji pegawai bukan bagian yang perlu dipangkas,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, menjelaskan bahwa pengumuman mengenai gaji ke-13 dan ke-14 baru dapat dilakukan setelah terbitnya peraturan pemerintah (PP). Saat ini, Kementerian PANRB masih menunggu proses teknis yang dapat melibatkan Presiden Prabowo Subianto atau dilakukan bersama oleh Menteri Keuangan, Menteri PANRB, dan Menteri Dalam Negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga memberikan tanggapan terkait isu tersebut. Ia mengatakan bahwa dirinya telah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, untuk membahas isu penghapusan THR dan gaji ke-13 ASN. “Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta. Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kejelasan gaji ke-13 ASN, Airlangga memilih untuk tidak berkomentar dan menyarankan untuk menghubungi Menteri Keuangan, 'Ya itu tanyanya ke Menteri Keuangan, persiapan sudah ada ya, ujarnya.
Pilihan editor: Berapa Gaji ke-13 dan 14 PNS di 2025? Ini Komponennya