Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pemerintah Perlu Perhatikan Pertumbuhan Ekonomi Digital Sebelum Revisi PSE

Indonesia Services Dialogue Council menilai pemerintah perlu perhatikan pertumbuhan ekonomi digital saat merevisi Undang-Undang dan PSE

22 Mei 2024 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Services Dialogue (ISD) Council menilai pemerintah perlu memperhatikan pertumbuhan ekonomi digital dalam merevisi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah bagi penyelenggaraan sistem elektronik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Eksekutif ISD Council Devi Ariyani mengimbau pemerintah agar memberi ruang bagi seluruh pembuat konten. “Pemerintah perlu memberikan ruang bagi semua pelaku di dalam ekosistem, untuk mencapai tata kelola yang efektif," ucapnya dalam diskusi Platform Users Generated Content di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu aturan yang ia sorot adalah Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content atau konten buatan pengguna untuk Melakukan Pemutusan Akses (SK 172/2024). 

Sementara itu, Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Jafar menjelaskan, pengaturan konten idealnya berlandaskan Hak Asasi Manusia (HAM), sebab berhubungan dengan hak informasi dan kebebasan berekpsresi. “Dalam prakteknya dapat dilakukan secara koregulasi, bersama-sama oleh pemerintah dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), di mana ada mekanisme banding yang berlaku,” ujarnya.

Direktur Program Remotivi Muhamad Heychael menilai ada upaya mengontrol informasi di ranah digital melalui moderasi konten dari berbagai peraturan yang bergulir saat ini. Ia mengingatkan agar kebijakan itu diwaspadai. Sebab, kontrol tersebut juatru bisa mengancam demokrasi dan kebebasan pers.

Pengaturan mengenai konten moderasi di Indonesia telah tertuang dalam berbagai kerangka aturan, yakni UU Penyiaran, UU Dewan Pers, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta PP Jurnalisme Berkualitas. Moderasi konten di ranah online juga diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 

Secara rinci, aturan ini tertuang dalam Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik di Lingkungan Swasta yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) swasta. Salah satu bunyinya adalah menghapus atau memblokir konten yang dianggap tidak sesuai, berbahaya, atau meresahkan masyarakat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus