Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pemerintah Segera Tetapkan Rempang Menjadi Kawasan Transmigrasi

Transmigrasi lokal tidak akan mudah diterima warga terdampak Rempang Eco City.

26 Maret 2025 | 16.10 WIB

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman menjelaskan rencana skema transmigrasi akan dihidupkan kembali di Pulau Rempang dan daerah lain di Indonesia termasuk Papua. Rencana itu disampaikannya saat berkunjung ke rumah relokasi PSN Rempang Eco City, Kepulauan Riau, 26 Februari 2025. Tempo/Yogi Eka Sahputra
Perbesar
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman menjelaskan rencana skema transmigrasi akan dihidupkan kembali di Pulau Rempang dan daerah lain di Indonesia termasuk Papua. Rencana itu disampaikannya saat berkunjung ke rumah relokasi PSN Rempang Eco City, Kepulauan Riau, 26 Februari 2025. Tempo/Yogi Eka Sahputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menetapkan Rempang sebagai kawasan transmigrasi. Nantinya, Rempang akan terintegrasi dalam Kawasan Transmigrasi Batam, Rempang, dan Galang atau Barelang. Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mengatakan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy sudah merestui hal ini.

“Bahkan diusulkan dan sudah disetujui untuk dimasukkan dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional)” kata Iftitah di Kementerian Transmigrassi pada Senin, 24 Maret 2025.

Rencananya, Iftitah menetapkan Barelang menjadi kawasan transmigrasi pada akhir Maret atau awal April 2025. Sebelum penetapan, ia berencana datang ke Pulau Rempang untuk merayakan Lebaran dan berdialog dengan warga yang masih menolak. Ia akan menyampaikan permohonan maaf kepada warga Rempang yang tergusur proyek Rempang Eco City

“Saya mau datang untuk menyelami. Sebenarnya, secara sepihak bisa saja menetapkan bahwa itu kawasan transmigrasi,” kata dia.

Ia mengklaim tidak akan memutuskan hal itu secara sepihak. Namun, ia berujar pemerintah tidak akan menunggu warga Rempang 100 persen setuju dengan proyek Rempang Eco City maupun program transmigrasi. Terlebih, penetapan Rempang menjadi kawasan transmigrasi bisa dilakukan karena sudah ada usulan dari Walikota Batam. Selain itu, sudah ada sebagian masyarakat yang setuju. Ia berdalih syarat penetapan kawasan transmigrasi sudah terpenuhi. 

“Sekali lagi, kami tidak ingin hanya karena satu-dua orang menolak, kemudian dijadikan rujukan,” kata Politikus Partai Demokrat itu. “Proses ini berjalan. Intinya, tidak ada lagi intimidasi terhadap masyarakat.”

Ia mengklaim proses musyawarah mufakat akan dilakukan. Hal ini karena Presiden Prabowo Subianto meminta adanay win-win solution. “Tidak boleh hanya seenaknya masyarakat, juga tidak boleh seenaknya investor, dunia usaha, atau pemerintah,” katanya.

Sebelumnya, Iftitah mengusulkan transmigrasi lokal warga terdampak Rempang Eco City dalam forum rapat bersama Komisi V DPR RI pada Kamis, 13 Februari 2025. Usulan ini disampaikan seiring mandeknya proyek tersebut. 

Adapun Rempang Eco City merupakan proyek strategis nasional (PSN) warisan Presiden ke-7 Jokowi. Pengembangan proyek ini adalah hasil kerja sama antara pemerintah pusat melalui Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam alias BP Batam dan Pemerintah Kota Batam dengan PT Makmur Elok Graha (MEG) yang merupakan anak usaha Artha Graha, kelompok usaha yang dibangun Tomy Winata.

Dalam pengembangannya, PT MEG bakal menyiapkan Pulau Rempang sebagai kawasan industri, perdagangan, hingga wisata terintegrasi. Namun, proyek mandek karena mendapat penolakan masyarakat.

Iftitah merancang Rempang sebagai kawasan transmigrasi karena ada potensi industri pasir silika yang bisa dibangun. Selain itu sudah ada investor yang siap berkolaborasi, yakni Xinyi Group dengan estimasi nilai investasi awal Rp 198 triliun.

Ia juga mengklaim penataan kawasan transmigrasi Rempang akan bermanfaat untuk masyarakat lokal. Terlebih, menurut dia, ada potensi penciptaan lapangan kerja mulai dari 57 ribu hingga 85 ribu orang dari industri tersebut. Iftitah memastikan para transmigran bisa terserap menjadi tenaga kerja. 

“Saya sudah bicara dengan perwakilan investor, dari PT MEG (Makmur Elok Graha), mereka menjamin 100 persen. Nanti akan dilakukan pelatihan untuk mereka (warga Rempang) masuk (jadi tenaga kerja)" kata dia.

Sebelumnya, rencana transmigrasi lokal juga menuai kritik. Anggota Bidang Politik Sumber Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah Daya Alam Parid Ridwanuddin menilai program tersebut melenceng dengan janji Presiden Prabowo mengevaluasi PSN.

Parid—yang juga mengadvokasi masyarakat Pulau Rempang—menuturkan transmigrasi lokal bukan solusi. Pasalnya, akar masalah konflik Rempang adalah ketidakpastian hukum untuk masyarakat. "Masyarakat dipaksa mengalah atas nama proyek strategis nasional," kata Parid ketika dihubungi Tempo pada Jumat, 28 Februari 2025.

Bila pemerintah serius dan berpihak pada masyarakat, Parid menuturkan, evaluasi PSN Rempang dan PSN lainnya harus direalisasikan. "Kalau pernyataan itu serius, bukan omon-omon," ujar mantan Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional itu.

Pengajar Departemen Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Indonesia (UI) Rissalwan Habdy Lubis juga mengatakan transmigrasi idealnya dilakukan dengan membuka kawasan baru di tempat baru. Konsep awal program transmigrasi pun, kata dia, memindahkan penduduk dari daerah padat ke daerah kurang padat untuk pemerataan.

Rissalwan berujar, transmigrasi tidak diprogramkan untuk menjawab persoalan konflik lahan. Ia juga mengatakan transmigrasi lokal tidak akan mudah diterima warga terdampak Rempang Eco City. Pasalnya,  hubungan masyarakat dengan tanah kelahiran merupakan hubungan kultural yang sulit dipisahkan. 

“Kalau mereka dipindah tapi lokasinya dekat, tetap akan ada rasa dongkol, jengkel, melihat tanah mereka dulu ‘dirampas’ untuk kepentingan lain,” kata Rissalwan. “Ini malah bisa menciptakan masalah historical dengan tempat lama.” 

Pilihan Editor: Hendak Bangun Kawasan Transmigrasi di Rempang, Mentrans bakal Bertemu Xinyi Group

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus