Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan melelang delapan seri Surat Utang Negara atau SUN pada Selasa, 4 Maret 2025. Lelang tersebut menawarkan seri dengan tingkat kupon mulai dari 6,5 persen dan dilelang dengan nominal per unit Rp 1 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menyitir laman resmi Kementerian Keuangan, pemerintah menargetkan maksimal Rp 26 triliun dari lelang surat utang kali ini. “Pemerintah akan melakukan lelang SUN dalam mata uang rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2025,” demikian dikutip dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Ahad, 2 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua di antara delapan seri yang akan dilelang adalah seri Surat Perbendaharaan Negara (SPN). Terdiri dari SPN03250604 penerbitan baru (new issuance) yang jatuh tempo pada 4 Juni 2025 dan SPN12260305 (new issuance) yang jatuh tempo 5 Maret 2025.
Selain dua seri itu ada seri FR0104 yang jatuh tempo 15 Juli 2030, FR0103 jatuh tempo 15 Juli 2035, FR0106 pada 15 Agustus 2040. Lalu ada FR0107 jatuh tempo 15 Agustus 2045, FR0102 15 Juli 2054 dan FR0105 15 Juli 2064.
Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan imbal hasil atau yield yang diajukan. Sedangkan yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual kedelapan seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp 1 juta.
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019.