Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menunda pengumuman UMP atau Upah Minimum Provinsi 2025, yang biasanya dilakukan pada 21 November. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan, penetapan upah maksimal pada Desember 2024.
"Iya harus (UMP ditetapkan pada Desember). Kita kan harus kejar sebelum 1 Januari itu kan secara bertahap ya, UMP, UMK dan sektoral," ujarnya saat ditemui Antara di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 21 November 2024.
Pemerintah tidak lagi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dalam penentuan UMP sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan peninjauan kembali Partai Buruh terkait dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Yassierli menegaskan, pihaknya senantiasa membuka ruang diskusi termasuk dengan asosiasi buruh sehingga regulasi yang dihadirkan pemerintah turut memperhatikan kedua sisi baik sisi pekerja dan pemberi kerja sehingga mampu menghadirkan rumusan yang tepat.
"Kami juga mendapatkan ini (masukan), harapan dari mereka (buruh/pekerja) juga jangan sepihak dong pemerintah yang menentukan. Jadi itu yang kita optimalkan," jelasnya.
Hingga kini pemerintah masih menggodok rumus perhitungan upah bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan ditargetkan akan selesai pada minggu ini untuk selanjutnya disampaikan pada Presiden Prabowo Subianto.
"Targetnya sih minggu ini kita tuntas dengan LKS dan kebetulan Presiden kembali yah. Tentu saya sebagai menteri menghadap dulu, mendengar arahan beliau, sesudah itu kita keluarkan," katanya.
Usai menghadap Presiden, Menaker rencananya segera menerbitkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
"Nanti kita akan minta tolong kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri. Kita biasanya ada zoom bersama ya dengan para gubernur. Nanti kami akan sosialisasi," katanya.
Tidak Mungkin UMP Turun
Menurut Yassierli, tidak mungkin UMP diturunkan karena pemerintah berfokus untuk membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah mendapatkan upah yang layak.
"Iya dong (naik), masa ga naik," kata Yassierli.
Namun ia tidak mau membeberkan berapa besaran kenaikan Upah Minimum tersebut, namun ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah menyebutkan penerapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 bakal mundur dari yang seharusnya paling lambat 21 November 2024.
Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz kepada Antara di Semarang, Rabu, menjelaskan penetapan UMP tidak lagi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Keputusan tersebut, diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan peninjauan kembali Partai Buruh terkait dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan tersebut membuat 21 pasal di dalamnya diubah, termasuk soal pengupahan, serta skema penghitungan upah yang sebelumnya tertuang dalam PP 51/2023.
Kenapa PP51/2023 Ditolak
PP 51/2023 yang mengacu pada omnibus law Undang-undang Cipta Kerja sejak tahun lalu sudah ditolak oleh buruh. Alasannya, berdasar aturan itu, kenaikan upah minimum didasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Di mana dalam PP 51 tahun 2023, indeks tertentu nilainya adalah 0,1 sampai dengan 0,3 yang disebut Alfa.
Dalam PP tersebut, Alfa merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Karena cara penghitungan tersebut, kenaikan UMP yang diputuskan oleh para Gubernur lebih rendah dari kenaikan upah PNS, TNI/Polri sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen. Buruh menuntut kenaikan UMP sebesar 15 persen. Sebagai contoh, jika saat ini UMP sebesar Rp4,9 juta, maka dengan kenaikan sebesar 15 persen seharusnya upahnya menjadi Rp5,63 juta. Tapi dengan formula penghitungan PP 51/2023, UMP naik menjadi Rp5,1 juta.
Untuk 2025, buruh dalam demo di depan kantor Pemprov DKI pada 30 Oktober 2024, menuntut kenaikan UMP 8-10 persen. Artinya menjadi sekitar Rp5,5 juta.
Pilihan Editor Prabowo Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Bappenas Sebut Kebutuhan Investasi Rp 49.418 Triliun
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini