Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Penetapan UMP 2025 Batal Diumumkan Hari Ini, Kemnaker Minta Pemda Bersabar: Tunggu Arahan Pemerintah Pusat

Penundaan tanggal penetapan UMP 2025 ini disebabkan Kemnaker masih dalam tahap mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan.

21 November 2024 | 15.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunda tanggal penetapan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2025. Semula, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, upah minimum 2025 akan ditetapkan pada hari ini, Kamis, 21 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ditunda (penetapannya),” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan lndustrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri ketika dikonfirmasi lewat aplikasi pesan singkat, Rabu, 20 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan dokumen surat yang diterima oleh Tempo, penundaan tanggal penetapan UMP 2025 ini disebabkan Kemnaker masih mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan upah. Kemnaker menyebutkan, perubahan regulasi terkait formula perhitungan upah minimum ini dalam rangka mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXl/2023, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum,” bunyi surat tersebut.

Dalam surat tersebut, Kemnaker meminta kepada para kepala daerah untuk bersabar dan tidak terburu-buru untuk menetapkan besaran UMP 2025. Kemnaker meminta para kepala daerah untuk menunggu arahan lanjutan dari Kemnaker terkait bagaimana skema perhitungan upah minimum yang baru.

“Kami mohon perhatian dan kerja sama Bapak/lbu Gubernur agar penetapan Upah Minimum tahun 2025 menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat yang akan disampaikan dalam waktu dekat,” tulis Kemnaker.

Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan kemungkinan besar penetapan UMP 2025 akan menunggu kembalinya Presiden Prabowo Subianto dari dinas di luar negeri. Ia mengatakan, pembahasan soal upah minimum akan dilanjutkan setelah tanggal 25 November 2024.

“Sepertinya begitu (setelah 25 November), sambil menunggu kedatangan bapak presiden,” kata Said Iqbal ketika dihubungi pada Rabu, 20 November 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus