Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pengaturan Impor Berlaku 10 Maret, Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi

Permendag 36/2023 berlaku mulai besok. Barang impor bawaan penumpang dibatasi.

9 Maret 2024 | 10.37 WIB

Petugas memeriksa barang bawaan calon penumpang pesawat yang telah dipindai menggunakan perangkat `X-ray Automated Tray Return System` di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa 3 September 2019. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Perbesar
Petugas memeriksa barang bawaan calon penumpang pesawat yang telah dipindai menggunakan perangkat `X-ray Automated Tray Return System` di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa 3 September 2019. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta mensosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang akan mulai berlaku pada besok Minggi 10 Maret 2024. Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Permendag 36/ 2023 itu di antaranya berimbas pada barang impor bawaan penumpang yang dibeli di luar negeri. Dengan peraturan ini, penumpang dibatasi membawah barang-barang impor yang dibeli tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk alas kaki maksimal dua pasang per penumpang. Tas dua keping per penumpang. Barang tekstil jadi lainnya lima biji per penumpang. Elektronik lima unit dan dengan total nilai maksimal FOB (freight on board) US$ 1.500 per penumpang, dan telepon seluler, handheld, serta komputer dan tablet dua biji per penumpang. Batasan tersebut berlaku dalam jangka waktu 1 tahun, bukan per perjalanan.  

"Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat diantaranya,” ucap Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan terulis pada Sabtu 9 Maret 2024. 

Menurut Gatot, aturan tersebut buntut dari upaya pemerintah menata kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dari post-border menjadi border. Barang yang pengawasan impornya dikembalikan menjadi pengawasan border antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

"Para importir (juga) diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor," kata Gatot. 

JONIANSYAH HARDJONO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus