TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok pengemudi
ojek online Gojek yang tergabung dalam Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia atau PPTJDI membatalkan aksi mogok beroperasinya hari ini, Senin, 6 Mei 2019. Ketua PPTJDI Igun Wicaksono mengatakan mitra pengemudi urung melanjutkan aksinya lantaran Gojek telah menerapkan tarif batas sesuai dengan yang diatur oleh Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Alasan Para Pengemudi Ojol Go-Jek Besok 12 Jam Mogok Nasional
“Malam tadi pukul 00.00 WIB tiba-tiba ada notifikasi dari Gojek yang mengubah tarif sesuai dengan yang diatur Kementerian Perhubungan. Jadi hari ini kami tidak punya alasan untuk mogok,” ujar Igun saat dihubungi Tempo pada Senin, 6 Mei 2019.
Para pengemudi Gojek sebelumnya mewacanakan mogok kerja karena aplikator menerapkan tarif batas bawah di bawah standar yang diatur Kementerian Perhubungan. Tarif yang melenceng dari aturan pemerintah itu, ujar Igun, berlaku secara nasional.
Igun mencontohkan penarifan untuk zona I yang meliputi wilayah Sumatera dan Jawa selain Jabodetabek. Pihak Gojek memberlakukan tarif batas bawah Rp 1.800, belum termasuk potongan 20 persen. Padahal dalam Surat Keputusan Menteri Nomor 348 Tahun 2019 diatur, tarif batas bawah net untuk zona I ialah Rp 1.850.
"Sedangkan zona II yang meliputi wilayah Jabodetabek, yanhg seharusnya Rp 2.000 net untuk batas bawah, Gojek memberlakukan tarif Rp 1.900, belum dipotong 20 persen,” ucap Igun.
Menurut Igun, penarifan di bawah tarif batas bawah itu hanya diberlakukan oleh aplikator Gojek. “Kalau pengemudi Grab tidak ada yang protes karena tarifnya sudah sesuai yang diatur Kementerian,” ucapnya.
Chief of Corporate Affairs Gojek NIla Marita mengatakan Gojek telah melakukan uji coba penerapan tarif anyar seperti yang tertuang dalam beleid Kemenhub sejak 1 Mei 2019. Namun, dari hasil monitoring dan evaluasi selama tiga hari pertama pemberlakuan tarif uji coba, Gojek menemukan adanya penurunan permintaan yang signifikan dan berdampak pada penghasilan mitra pengemudi.
“Gojek ingin menjaga keberlangsungan industri ini agar mitra driver kami terus mendapatkan sumber penghasilan yang berkelanjutan, serta para konsumen terus dapat menikmati layanan aman, nyaman dan berkualitas,” ujar Nila dalam pesan pendek kepada Tempo.
Nila mengatakan, saat ini perusahaannya telah menerapkan tarif sesuai dengan yang diatur Kementerian Perhubungan. Untuk tetap menarik minat konsumen dan menjaga pemesanan mitra pengemudi, Nila memastikan perusahaannya menawarkan sejumlah promosi.
“Berbagai program promosi atau diskon tarif harus dilakukan untuk menjaga tingkat pemintaan konsumen,” ujarnya.
Namun, subsidi perusahaan melalui diskon tak bisa berlarut-larut dilanjutkan dalam jangka panjang. Menurut Nila, dalam jangka panjang, subsidi berlebihan akan mengancam keberlangsungan industri, menciptakan monopoli, dan menurunkan kualitas layanan dari industri
ojek online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini