Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pengertian BUMN: Ciri-Ciri, Jenis, Tugas dan Tujuannya

BUMN yang merupakan perusahaan milik negara terbagi menjadi beberapa jenis serta memiliki tugas dan tujuan yang berbeda-beda pula.

26 Januari 2023 | 05.00 WIB

Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar
Perbesar
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pasti Anda sudah tidak asing dengan perusahaan milik negara atau BUMN. Banyak sekali perusahaan besar milik negara yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia. BUMN didirikan dengan landasan dan tujuan yang jelas terutama bagi negara dan masyarakatnya.

Pengertian BUMN

BUMN merupakan kepanjangan dari Badan Usaha Milik Negara. Sesuai namanya, BUMN memiliki peran penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Keberadaan BUMN diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dari segala sisi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini BUMN mengelola berbagai sektor yang dibutuhkan masyarakat meliputi kesehatan, transportasi, konstruksi, energi, pertambangan dan mineral, pertanian, perikanan, perkebunan, keuangan, dan lain-lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Berdasarkan catatan sejarah, perusahaan yang menyerupai BUMN sudah ada sejak pemerintahan kolonial Belanda yakni Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC). Sejak tahun 1602, perusahaan dagang asal Hindia Belanda itu sudah beroperasi di Nusantara dan terus berkembang.

Kemudian sekitar tahun 1940-1950, negara mulai menyadari bahwa banyak sektor kebutuhan masyarakat yang belum bisa terpenuhi. Hal itu disebabkan karena kegiatan usaha di Indonesia masih dikuasai oleh pedagang asing, ditambah kelompok usaha jumlahnya masih minim,

Kemudian dibentuklah BUMN dari hasil nasionalisasi bekas perusahaan-perusahaan milik Belanda. Selain itu, negara juga merasa perlu membentuk perusahaan sebagai korporasi yang bisa diandalkan dalam menjaga kepemilikan aset nasional. 

Sebagai badan usaha yang diciptakan untuk melakukan kegiatan komersial atas nama pemerintah, BUMN tetap memerlukan pengurusan dan pengawasan secara profesional. Oleh sebab itu aturan mengenai BUMN diatur dalam UU 19 tahun 2003 tentang BUMN.

Ciri-ciri BUMN

Sebagai badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah, BUMN tentu memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan badan usaha yang lain, yaitu sebagai berikut:

1. Kekuasaan Dipegang Penuh oleh Pemerintah

Operasional BUMN dipegang dan dikuasai penuh oleh negara. Dengan begitu pemerintah bisa memanfaatkan usaha milik BUMN agar menghasilkan kekayaan negara sehingga bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Selain itu, BUMN harus dipegang pemerintah demi meminimalisir tindakan-tindakan yang menyeleweng.

2. Sumber Pendapatan Negara

BUMN merupakan salah satu sumber pendapatan negara selain pajak yang cukup besar. Unit usahanya banyak didominasi oleh bidang yang dibutuhkan masyarakat kemudian dikomersialkan, misalnya barang dan jasa. Hasil dari keuntungan tersebut biasanya digunakan sebagai tambahan pendapatan negara.

Baca juga: BUMN Raup Keuntungan Rp. 155 Triliun di Kuartal III 2022

3. Melayani Kepentingan Umum dan Pelayanan Publik

Sebagai usaha milik negara, BUMN bergerak di bidang yang bersifat untuk kepentingan umum dan pelayanan untuk kehidupan orang banyak. Beberapa bidang tersebut meliputi air, energi, komunikasi, kesehatan, konstruksi, pertanian, kehutanan, pertanian dan lain sebagainya.

4. Menyediakan Produk yang Dibutuhkan Masyarakat

Sesuai tujuannya yakni untuk mensejahterakan masyarakat, BUMN memiliki peran untuk menyediakan produk yang dibutuhkan rakyat. Sebab negara harus turut andil untuk menyediakan barang atau jasa yang menyangkut kepentingan masyarakat 

5. Saham Bisa Dimiliki Masyarakat

Meski dikatakan sebagai badan usaha yang dikuasai pemerintah, tapi BUMN juga bisa dimiliki oleh masyarakat. BUMN memperbolehkan sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak lain, dengan syarat jumlah kepemilikan saham tidak lebih dari 50 persen. 

6. Resiko Ditanggung Pemerintah

Setiap usaha pasti tidak selamanya berjalan lancar. Sama halnya seperti BUMN terkadang mengalami resiko pailit yang diakibatkan dari kegiatan usaha. Maka dari itu, selain berperan untuk mengawasi, mengontrol dan juga menguasai BUMN, negara juga bertanggung jawab untuk menanggung segala resiko yang ditimbulkan pada BUMN.

Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir sebut Tidak Mau Industri Dimonopoli

Jenis-jenis BUMN

BUMN terbagi menjadi dua jenis perusahaan, yaitu perusahaan perseroan dan perusahaan umum. Berikut adalah penjelasan terkait dua jenis BUMN.

1. Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan Perseroan atau Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang sahamnya sedikitnya 51 persen dimiliki oleh negara. Perseroan biasanya memiliki status badan hukum dan dipersilakan bekerja sama dengan pihak swasta.  Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:

-          Modalnya berasal dari penerbitan saham

-          Tujuan utamanya untuk mencari keuntungan (laba)

-          Boleh dimiliki oleh pihak lain selain pemerintah tapi tidak boleh dimiliki secara mayoritas.

-          Tidak mendapatkan fasilitas dari negara

-          Pegawai persero berstatus pegawai negeri

-          Pemimpin berupa direksi

Contoh jenis perseroan BUMN adalah PT Pertamina, PT Kereta Api Indonesia, PT Garuda Indonesia, PT Kimia Farma Tbk. Jamsostek, PT Aneka Tambang, PT PLN, PT. PDAM,  PT Telekomunikasi Indonesia, PT Tambang Timah, dan lain-lain

2. Perusahaan Umum (Perum)

Perum atau perusahaan umum adalah BUMN seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Tujuan Perum adalah untuk kemanfaatan umum dalam menyediakan barang dan atau jasa dan mendapatkan keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Ciri-ciri perum BUMN adalah seperti berikut.

-          Melayani kepentingan masyarakat secara umum

-          Pemimpin berupa direksi atau direktur

-          Pekerja bukan berstatus pegawai negeri

-         Dapat menghimpun dana dari pihak lain

-          Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara

-          Bertujuan untuk menambah kas negara

Contoh BUMN yang termasuk ke dalam Perum seperti Pegadaian, Perum Perumahan Nasional (Perumnas), Perum Jasa Tirta, Perum Bulog, Perum Damri, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), dan lain-lain.

Baca juga: Tingkat Kepuasan Publik ke Jokowi Melonjak, Erick Thohir Beberkan Alasannya

Tugas BUMN

1. Sebagai Sarana Pemerintah

BUMN  sangat erat kaitannya dengan kegiatan ekonomi. BUMN juga berfungsi untuk membuat kebijakan ekonomi nasional yang bisa mencakup banyak hal. Di situlah BUMN berperan untuk menjadi media dalam menerapkan kebijakan tersebut.

2. Sebagai Sumber Pendapatan Negara

Dari awal dibentuk, BUMN memang ditujukan sebagai sebagai salah satu sumber pemasukan negara selain pajak. Pemasukan tersebut berasal dari keuntungan yang didapatkan pada setiap kegiatan usaha yang dijalankan oleh BUMN.

3. Menyediakan Barang dan Jasa

BUMN bertugas untuk memastikan ketersediaan barang dan jasa di Indonesia stabil sehingga bisa memajukan kesejahteraan rakyat. Maka, BUMN harus mampu untuk memenuhi segala barang dan jasa untuk kebutuhan masyarakat.

4. Sebagai Lahan Terciptanya Lapangan Kerja Baru

Badan usaha yang dimiliki oleh BUMN bisa dijadikan sebagai alat untuk menciptakan lapangan kerja baru. Tentunya hal itu bisa angka pengangguran dan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

5. Mencegah Monopoli Usaha

BUMN juga bertugas untuk mencegah terjadinya monopoli agar masyarakat tidak terjebak dalam usaha para kapitalis. Sebab terkadang pengusaha kerap melakukan monopoli dagang dengan cara menimbun dan menaikan harga. Bahkan tak jarang kapitalis membatasi produk demi mendapatkan keuntungan pribadi.

6. Pembina untuk Pengembangan UMKM, Koperasi, dan Masyarakat

BUMN harus bisa memberikan bantuan pengembangan pada UMKM, koperasi, dan masyarakat agar usahanya semakin berkembang.

7. Stimulator atau Pioneer

Sebagai badan usaha, BUMN bertugas sebagai pionir munculnya peluang bisnis baru sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru. BUMN juga bertugas menjadi stimulator yang bisa menginspirasi perusahaan-perusahaan swasta agar turut serta dalam menggarap lahan baru tersebut.

8. Katalisator

BUMN dibutuhkan dalam peningkatan kuantitas dan kualitas produk dalam negeri. Sehingga kebutuhan ekspor produk Indonesia dapat menjangkau pasar yang lebih luas. 

9.   Mengelola Sumber Daya Alam (SDA)

Perusahaan BUMN harus bisa memanfaatkan sumber daya alam sebaik-baiknya dan dioptimalkan tanpa harus dieksploitasi berlebihan. Sebab sumber daya alam yang tidak dikelola dengan baik justru akan menimbulkan  kerusakan dan kerugian pada negara.  

Tujuan BUMN

Sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, berikut adalah tujuan didirikannya BUMN:

  1. Memberikan sumbangsih bagi pergerakan ekonomi nasional.
  2. Mencari keuntungan agar dapat menambah pendapatan negara.
  3. Memberikan pelayanan dalam pengadaan barang atau jasa yang berkualitas tinggi dan dibutuhkan oleh masyarakat.
  4. Menjadi pioner dalam kegiatan bisnis yang belum banyak dikerjakan oleh pihak-pihak swasta dan koperasi.
  5. BUMN yang sehat bukanlah perusahaan yang memonopoli perdagangan, tetapi juga memberikan kesempatan kepada swasta untuk mengerjakan bidang tertentu.
  6. Secara aktif mengadakan pengabdian, pembinaan, hingga bantuan pada pengusaha dengan ekonomi lemah, masyarakat hingga koperasi yang terangkum dalam Corporate Social Responsibility (CSR)

Baca juga: Sambut HUT ke-74, Garuda Indonesia Tebar Diskon Harga Tiket Hingga 74 Persen

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus