Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ada beberapa istilah di dunia kerja, beberapa di antaranya ialah promosi, mutasi, rotasi, dan demosi. Selama ini, promosi merupakan hal yang diharapkan oleh karyawan karena berhubungan dengan kenaikan jabatan dan peningkatan gaji.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, tahukah Anda apa itu demosi? Dan apa perbedaannya dengan promosi?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: Adaro Buka Lowongan Kerja untuk Fresh Graduate dan Profesional, Simak Persyaratannya
Apa itu Demosi?
Dikutip dari Buletin Perpustakaan Universitas Islam Indonesia (UII) berjudul Promosi Rotasi dan Demosi Pustakawan karya Bambang Hermawan, demosi merupakan pemindahan posisi pekerjaan menjadi lebih rendah.
Perubahan status atau jabatan menuju jenjang lebih rendah didasari atas pertimbangan kemampuan dan prestasi yang menurun dari yang bersangkutan. Sehingga, untuk menjawab apa itu demosi, maka merupakan kebalikan dari promosi.
Dasar Hukum Demosi
Demosi diatur secara implisit dalam Undang-undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 161 ayat (1) dan (2). Serta Pasal 92 ayat (1) dan (2) pada undang-undang yang sama. Belum ada kebijakan spesifik perkara demosi yang termaktub dalam peraturan pemerintahan. Perhitungan penurunan jabatan juga bisa dijelaskan pada surat perjanjian kerja antara pengusaha dengan karyawan.
Penyebab Demosi
Pasal 161 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 memaparkan konsekuensi dari kesalahan yang dilakukan oleh pekerja. Buruh/pekerja yang terlibat pelanggaran terhadap perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan dapat dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK), setelah diberikan surat peringatan (SP) pertama, kedua, dan ketiga berturut-turut.
Sementara pada ayat (2) Undang-undang tersebut, maksud dari surat peringatan ialah pemberitahuan teguran yang berlaku masing-masing paling lama enam bulan atau sesuai perjanjian kerja.
Alasan yang melatarbelakangi demosi pekerja bisa beragam. Namun berhubungan dengan kinerja, etika, kekurangan keahlian (skill), tidak memenuhi target, restrukturisasi manajerial perusahaan, mendisiplinkan pegawai, hingga akibat perusahaan ingin mengurangi jumlah staf pada divisi tertentu.
Tata Cara Demosi
Setelah memahami pengertian apa itu demosi, Anda juga perlu mengetahui tata cara pelaksanaan demosi. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan harus memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Apabila pekerja tidak melaksanakan perintah sesuai regulasi, perusahaan dapat menetapkan demosi.
Meski mayoritas karyawan menghindari demosi, sebaliknya menginginkan promosi, bukan berarti tidak ada penurunan posisi yang diminta secara sukarela oleh pihak bersangkutan. Dilansir dari laman Binus University Business School, seseorang bisa mengajukan pemindahan posisi pada bagian departemen yang menangani persoalan tersebut.
Selanjutnya: Inisiatif demosi bisa disebabkan...
Adapun inisiatif demosi tersebut bisa disebabkan oleh:
- Karyawan ingin mengurangi tugas, beban kerja, dan tanggung jawabnya.
- Bertransisi untuk mengundurkan diri.
- Berharap mengubah status pekerjaan.
- Menyeimbangkan pekerjaan dengan kehidupan personal.
- Seseorang akan bekerja dari jauh pada lokasi bisnis berbeda, tetapi pekerjaan sekarang tidak mengakomodasi perubahan lokasi.
Perhitungan Gaji dan Tunjangan Setelah Demosi
Lalu, apakah gaji otomatis turun akibat demosi? Kemungkinan besar upah akan mengalami penyesuaian dengan perubahan posisi yang baru. Namun dalam praktiknya, penetapan gaji bisa berbeda tergantung kebijakan yang disahkan oleh perusahaan.
Oleh karena itu, pekerja diharapkan untuk membicarakan soal gaji dan tunjangan kepada departemen terkait. Khususnya bagi Anda yang hendak meminta demosi secara sukarela.
Dapatkah Pekerja Menolak Demosi?
Walaupun tidak ada regulasi eksplisit dalam penanganan demosi, seseorang bisa menolak atau bahkan menggugat perusahaan saat mengalami penurunan jabatan. Berdasarkan pemaparan Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. melalui situs Hukum Online, pernah ada sebuah kasus demosi yang masuk gelar perkara Mahkamah Agung (MA).
Perusahaan tersebut beralasan bahwa pekerjaan yang ditunaikan pihak pelapor tidak sesuai target. Pada akhirnya, MA mengeluarkan putusan No. 809 /PDT.SUS/2009 yang berisi pembatalan demosi. MA menyebut dalih yang dikemukakan perusahaan dianggap mengada-ada. Maka dari itu, demosi tidak boleh asal atau sembarangan.
Hak dan Kewajiban Karyawan Terdampak Demosi
Menurut UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 92 ayat (1), besaran upah ditentukan oleh pengusaha. Pemutusan nominal upah dilihat dari pendidikan, golongan, masa kerja, jabatan, dan kompetensi.
Dengan demikian, gaji dan jabatan saling berhubungan erat. Apabila seseorang menghadapi demosi, hak dan kewajibannya mengikuti penurunan jabatan.
Itulah penjelasan mengenai apa itu demosi beserta perbedaannya dengan promosi. Apabila Anda terdampak demosi, maka perlu memperhatikan beberapa hal. Termasuk dasar hukum, penyebab, dan perhitungan gaji. Pastikan juga bersikap objektif dan bijak dengan ketetapan perusahaan.
MELYNDA DWI PUSPITA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.