Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TKDN adalah singkatan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri. Ini merupakan standar yang digunakan untuk menentukan persentase penggunaan produk lokal dalam suatu barang atau jasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TKDN memegang peran krusial dalam rantai pasok atau supply chain di dalam negeri. Oleh karena itu, keberadaan TKDN sangat berpengaruh terhadap proses pengadaan barang yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemahaman tentang TKDN ini diperlukan oleh berbagai pihak, terutama pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat umum.
Hal ini bertujuan untuk memastikan penggunaan produk lokal secara maksimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Lantas, seperti apa kebijakan dan manfaat dari TKDN tersebut? Rangkuman informasi selengkapnya mengenai TKDN adalah sebagai berikut.
Pengertian TKDN
Melansir dari laman puk.bbkkp.kemenperin.go.id, Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN adalah besaran nilai atau persentase bahan lokal yang terkandung dalam suatu produk.
Kebijakan ini diterapkan oleh pemerintah untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri dan mendukung pertumbuhan industri lokal.
Salah satu tujuan utama program TKDN adalah memberdayakan industri dalam negeri agar lebih kuat dan kompetitif. Pemerintah telah menetapkan batas minimal TKDN yang harus dipenuhi oleh suatu produk.
Saat ini, batas minimal TKDN yang ditetapkan adalah 25%, dengan syarat BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) minimal 40%.
Penerapan TKDN dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk pemberdayaan industri domestik merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mendorong P3DN (Penggunaan Produk Dalam Negeri).
Proses verifikasi TKDN pun dilakukan oleh lembaga independen yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian, seperti PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo.
Regulasi terkait TKDN ini diatur dalam berbagai peraturan utama. Di antaranya Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 mengatur tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 membahas Pemberdayaan Industri, dan Permen Perindustrian No. 16 Tahun 2011 mengatur Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN.
Rumus Perhitungan TKDN
Berdasarkan Permenperin No. 25/2016 tentang cara perhitungan TKDN, TKDN dihitung dengan membandingkan harga barang jadi setelah dikurangi harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi itu sendiri. Adapun rumus TKDN adalah sebagai berikut:
TKDN = (Harga Barang Jadi - Harga Komponen Luar Negeri) / Harga Barang Jadi × 100
Harga barang jadi bisa diperoleh dari penjual atau pemasok, atau dihitung dari biaya produksi yang meliputi biaya bahan baku, tenaga kerja langsung, dan biaya overhead pabrik.
Sedangkan harga komponen luar negeri bisa diperoleh dari pemasok atau dihitung berdasarkan persentase impor dan harga komponen internasional.
Selain itu, TKDN juga dapat dihitung untuk gabungan barang dan jasa, dengan perhitungan persentase gabungan yang diberikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Manfaat TKDN
Penerapan TKDN di Indonesia memberikan sejumlah manfaat bagi pemerintah maupun masyarakat. Mengutip dari Sucofindo, beberapa manfaat TKDN adalah sebagai berikut:
1. Membuka Peluang Kerja Baru
Salah satu manfaat utama penerapan TKDN di Indonesia adalah terciptanya peluang kerja baru. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu mengurangi angka pengangguran dan tingkat kemiskinan.
TKDN memprioritaskan pemanfaatan barang dan jasa dari dalam negeri, sehingga kebutuhan akan tenaga kerja lokal meningkat. Dengan fokus pada penggunaan produk lokal, peluang kerja di berbagai sektor pun bertambah.
2. Mengurangi Pengeluaran Devisa Negara
TKDN memiliki peran penting dalam mengurangi pengeluaran devisa negara dengan mengurangi ketergantungan pada produk impor.
Jika masyarakat terus menggunakan produk impor secara berlebihan, cadangan devisa negara akan terkuras.
Melalui penerapan TKDN, belanja pemerintah akan lebih terarah pada produk lokal. Kebijakan ini membantu negara menghemat devisa dan mendorong pengembangan sektor domestik.
3. Peningkatan Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh)
Optimalisasi TKDN akan berdampak pada meningkatnya penerimaan Pajak Penghasilan (PPh). Dengan berkembangnya produksi barang dalam negeri, sektor-sektor strategis dapat berkontribusi lebih besar terhadap pendapatan negara.
Semakin banyak produk lokal yang dihasilkan, semakin besar pula potensi pajak yang dapat dihimpun. Hal ini memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.
4. Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Lokal
TKDN memberikan dorongan signifikan pada pertumbuhan ekonomi nasional. Jika kebijakan ini diterapkan secara optimal, berbagai aspek ekonomi dan sosial dalam negeri dapat mengalami perbaikan.
Misalnya, pertumbuhan ekonomi domestik akan meningkat seiring dengan meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Kebijakan ini juga menjadi landasan untuk memperkuat ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
5. Menumbuhkan Kebanggaan terhadap Produk Lokal
Manfaat lain dari TKDN adalah turut mendorong masyarakat untuk lebih bangga dan percaya pada kualitas produk dalam negeri. Program inspeksi dan konsultasi TKDN membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil karya lokal.
Selain itu, kebijakan ini menciptakan persaingan yang sehat antara produk lokal dan produk impor. TKDN menjadi tolok ukur untuk meningkatkan kualitas produk dalam negeri agar dapat bersaing di pasar internasional.