Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah bank mulai melakukan verifikasi data debitur penerima program penghapusan piutang macet sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sudah siap menghapus catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk misalnya, saat ini mengklaim tengah melakukan verifikasi debitur sesuai kriteria PP 47 Tahun 2024. Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Teuku Ali Usman mengatakan proses pendataan debitur melibatkan unit kerja internal terkait. “Termasuk tim reviewer kantor wilayah serta pihak eksternal yang bisa memberikan referensi,” kata Teuku kepada Tempo, Senin, 25 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lebih lanjut, langkah verifikasi ketat ia harap bisa memberikan akurasi dan mengurangi potensi penyalahgunaan. Jika sudah diyakini akurasi datanya, kata dia, maka akan segera ditindaklanjuti ke OJK untuk pembaruan data SLIK.
Serupa, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN juga masih melakukan verifikasi terhadap debitur. Meski mengklaim porsi debitur yang akan dihapustagih tidak sebesar Himbara lainnya namun tetap melakukan verifikasi detail. “Verifikasi data dilakukan oleh masing-masing Himbara terhadap debiturnya. Bank BTN juga sudah berkoordinasi dengan Himbara lain,” kata Sekretaris Perusahaan BTN, Ramon Armando kepada Tempo.
Terpisah, OJK juga mengatakan sudah siap melakukan penghapusan catatan di SLIK apabila bank telah menyelesaikan proses hapus tagih. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan pihaknya juga turut memantau proses yang dilakukan bank-bank. “Sehingga mereka yang memperoleh penghapusan tadi bisa kembali memiliki akses untuk kemungkinan kredit pembiayaan berikutnya,” kata Mahendra usai acara Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028 di Hotel Westin Jakarta pada Senin, 25 November 2024.
Seperti diketahui, pemerintah mengatur pemutihan utang UMKM dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Peraturan tersebut ditetapkan pada 5 November lalu dan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Salah satu kriteria penerima penghapusan piutang macet atau hapus tagih adalah debitur yang sudah dihapus buku minimal 5 tahun sejak penerbitan PP 47/2024. Selain itu, maksimal pokok kredit Rp500 juta, telah dilakukan upaya penagihan secara optimal termasuk upaya restrukturisasi, serta bukan kredit yang dijamin asuransi penjamin kredit.
Nabiila Azzahra berkontribusi pada artikel ini.