Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri Plastik Indonesia atau Inaplas Suhat Miyarso menolak larangan kantong belanja plastik yang dilakukan beberapa kepala daerah dan meminta agar kebijakan tersebut ditinjau kembali. "Inaplas mendesak agar kebijakan itu diganti dengan usaha peningkatan kinerja pengelolaan sampah bersama seluruh pemangku kepentingan," kata Suhat saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa, 12 Desember 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suhat menyampaikan, Inaplas mengapresiasi upaya pemerintah dalam menanggulangi masalah sampah, sekaligus prihatin dengan perilaku masyarakat pengguna plastik yang abai terhadap lingkungan."Kami semua paham bahwa masalah kantong belanja plastik bukan disebabkan material plastik tetapi diakibatkan oleh sistem pengelolaan sampah yang buruk," ungkap Suhat.
Menurutnya, plastik bekas pakai masih memiliki nilai ekonomi yang dapat didaur ulang, digunakan ulang atau diolah kembali sehingga menumbuhkan usaha-usaha baru bagi masyarakat. Untuk itu, Suhat menyampaikan bahwa pelarangan kantong belanja plastik bukan solusi penanganan pencemaran akibat sampah baik di darat, sungai maupun laut.
"Pencemaran akan tetap terjadi bila pengelolaan sampah tidak diperbaiki," kata Suhat. Selain itu, pelarangan tersebut dinilai berpotensi menghentikan rencana investasi sektor plastik di dalam negeri, di mana Indonesia pada dasarnya masih membutuhkan plastik.
"Kalau di dalam negeri tidak ada produksi, maka diperbolehkan impor. Dengan demikian, tujuan yang diinginkan jadi tidak tercapai, ujarnya. Suhat mengatakan bahwa Industri Kecil Menengah atau IKM diprediksi akan terdampak langsung oleh pelarangan kantong plastik tersebut.