Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Pengusaha Muhammadiyah Minta Pemerintah Pikirkan Nasib UMKM jika PPN Naik

Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) meminta pemerintah memikirkan nasib para pelaku UMKM yang akan terdampak jika PPN naik menjadi 12 persen.

19 November 2024 | 15.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan pengusaha Muhammadiyah yang tergabung dalam Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) meminta pemerintah menyediakan kebijakan afirmatif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) jika kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak bisa dibatalkan. Sekretaris Jenderal SUMU, Ghufron Mustaqim menilai kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) ini bisa membawa dampak bagi daya beli masyarakat yang berpengaruh bagi kelangsungan UMKM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sebab, UMKM adalah tulang punggung perekonomian nasional,” kata Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 19 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ghufron mengatakan, agar kenaikan PPN tidak menambah beban UMKM maka perlu ada kenaikan ambang batas pengusaha kena pajak atau PKP. Menurutnya, ambang batas harus dinaikkan dari Rp4,8 miliar menjadi Rp15 miliar. Hal ini, kata dia, mengacu pada batas atas kriteria Usaha Kecil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021.  

Lebih lanjut, Ghufron menganggap ambang batas tersebut perlu diubah karena sudah lebih dari 10 tahun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengusaha Kena Pajak (PKP) belum diperbarui. PMK Nomor 197/PMK.03/2013 mengatur pengusaha dan atau perusahaan yang memiliki pendapatan atau omset senilai lebih dari Rp 4,8 miliar wajib dikukuhkan sebagai PKP.

Selain itu, ia berharap pemerintah menambah nominal batas atas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari yang saat ini sebesar Rp 500 juta ke kisaran Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar per orang. Peningkatan nominal ini berguna untuk mendorong usaha mikro dan kecil agar mampu naik kelas menjadi usaha menengah.

Menurutnya, hanya ada 0,1 persen UMKM yang merupakan usaha menengah, sisanya adalah usaha mikro dan kecil. Sehingga, kata dia, KUR sangat membantu UMKM karena bunga atau bagi hasil yang rendah dengan underlying asset yang fleksibel.

"Salah satu sumber masalah usaha kecil sehingga tidak bisa bertransformasi menjadi usaha menengah adalah persoalan akses modal," ucap dia.

Ketiga, Ghufron berharap kenaikan PPN semestinya diimbangi dengan menurunkan PPh Badan dari 22 persen menjadi 20 persen. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebenarnya sudah berniat untuk menurunkan PPh Badan tersebut.

"Kami mendukung kebijakan tersebut (menurunkan PPh Badan) dan meminta agar segera diundang-undangkan. Turunnya PPh Badan akan mendorong usaha memiliki neraca yang lebih kuat sehingga akan semakin membesarkan usaha," tukas Ghufron.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi  Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah menetapkan PPN naik bertahap satu persen. Dari sebelumnya 10 persen, menjadi 11 tahun ini dan akan naik lagi jadi 12 persen pada 2025. 

Kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen tahun depan disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR. “Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik,” kata dia di Senayan, Rabu, 13 November 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus