Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Peninggalan Pak Oejeng

Sengketa antara buruh pt ganaco (milik alm oejeng) dengan pemiliknya, menuntut upah dan uang lembur. kredit investasi yang akan diberikan kepada pt. ganaco tak jadi karena terjadi sengketa warisan.

30 Agustus 1980 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DI ruangan mesin cetak nampak beberapa buruh terkantuk-kantuk. Di sehuah sudut lain sekumpulan orang selang main kartu. Ada juga yang sedang asik ngobrol. Itulah suasana di PT Ganaco, dahulu NV Noordhoff-Kolff yang terkenal itu. Buruhnya yang 300 itu kini sengaja memperlambat kerja (slow-down). Alasan: perusahaan belum melaksanakan kewajiban. Sidang Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) 28 Februari 1980 memutuskan PT Ganaco di Jl. Asia Afrika, Bandung itu untuk membayar kewajiban meliputi upah sejak Januari lalu, grafifikasi 1977 s/d 1979 dan tunggakan lembur sejak 1 Agustus 1979. Sengketa buruh dan majikan itu timbul tatkala pemilik : dan pemimpin tunggal Oejeng Soewarl gana jatuh sakit. Dan menjadi-jadi ketika pengusaha yang menaruh minat dalain dunia pendidikan itu meninggal 7 Mei 1979. Alkisah, gaji Mei sampai Juli pernah dibayarkan sekaligus. Adakalanya gaji dicicil. Untuk menghadapi itu kaum buIuh yang bergaji minimal Rp 10.000 dan maksimal Rp 25.000 tanpa tunjangan itu mendirikan Basis Serikat Buruh Percetakan dan Penerbitan FBSI PT Ganaco Grup, pada 11 Oktober tahun lalu. Mereka kemudian memenangkan tuntutannya lewat P4D. Tapi Ganaco tak bisa memenuhi kewajiban meskipun sudah diberi kelonggaran waktu. Buruh lantas berpaling ke DPRD Kodya Bandung dan DPRD Ja-Bar dan menghimbau lembaga itu untuk turun tangan. P4D lalu menganjurkan agar buruh menggugat lewat pengadilan. Maka 26 Juli 1980 pengadilan memutuskan menyita gedung percetakan PT Ganaco untuk kemudian dilelang. Tapi pelelangan yang hasilnya nanti akan dibagikan kepada buruh jadi terkatung-katung. Gedung milik Ganaco itu ditaksir bisa laku sekitar Rp 300 juta. Muncul Lady Haga Berbagai kalangan berpendapat kepurusan pengadilan itu memang berdasar. Wakil Direktur PT Ganaco sendiri, M.I.D. Koesoema menilai tuntutan buruhnya sebagai "wajar". Tapi katanya, "di sini tak ada direksi majikan yang bisa mengurus tuntutan buruh." Maksudnya setelah Oejeng meninggal tak ada pimpinan yang berhak memutuskan segala sesuatu. Pihak bank yang semula hendak memberikan kredit investasi kepada PT Ganaco (Oejeng) akhirnya mengurungkan niatnya. Gara-gara sengketa keluarga. Ketika jatuh sakit Oejeng Soewargana memberikan surat wasiat kepada istrinya, Tien Kartini, 36, dan lima anaknya. Tapi disebutkan pula dalam wasiat itu Ratna Lady Haga, 33, sebagai istri kedua. "Saya jadi bingung. Saya kira tak ada orang lain. Tapi mau marah bagaimana. Bapak waktu itu sedang sakit keras," kata Tien Kartini kepada Hasan Syukur dari TEMPO. Tien sendiri minta bagian. Tapi Lady Haga yang juga merasa sebagai satu-satunya istri yang sah, malah menurut 100%. Tien ini sudah dicerai tahun 1974," kata wanita langsing, berbibir tipis dari rumahnya di Jl. Garut, Jakarta kepada Saur Hutabarat dari TEMPO. Wanita asal Sumba itu mengaku pernah bekerja 9 tahun di City Bank sebagai auditor, dan tak punya anak dari almarhum Oejeng. Pengadilan mencoba mencari jalan tengah: memutuskan agar harta warisan dibagi dua. Tapi baik Tien Kartini maupun Lady Haga menolaknya. Keduanya lalu naik banding. Ada tiga perusahaan yang ditinggalkan almarhum Oejeng: PT Ganaco, Masa Baru dan Sanggabuana. Ketiga penerbitan dan percetakan itu ditaksir berharga Rp 2 milyar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus