Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BERISI ribuan pasal yang merevisi 79 undang-undang sekaligus, draf omnibus law itu dikecam dan ditolak koalisi serikat pekerja lantaran dianggap berat sebelah, memihak kepentingan pengusaha.
Kepada Retno Sulistyowati dan Putri Adityowati dari Tempo, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengakui tak mudah mengakomodasi kepentingan pengusaha sekaligus pekerja. “Kami ini tanggungannya enggak sedikit,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis, 20 Februari lalu. Masalah rendahnya tingkat kemudahan berusaha di Indonesia, dia mencontohkan, salah satu yang harus segera diatasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengapa omnibus law juga merombak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?
Keinginan merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan itu sudah ada lama, baik oleh pengusaha maupun pekerja. Di sisi lain, sektor ini merupakan bagian penting dalam makro ekonomi nasional. Saat ini, angka pengangguran 7,05 juta orang. Plus angkatan kerja baru sekitar 2,5 juta setiap tahun. Itu yang harus diselesaikan. Pertanyaannya, bagaimana menciptakan lapangan kerja? Perlu dukungan investasi yang memadai. Yang diperlukan adalah sinergi antara ekosistem investasi dan ekosistem ketenagakerjaan melalui penyesuaian regulasi. Berdasarkan data Bank Dunia, peringkat kemudahan dalam berbisnis di Indonesia adalah 73 dari 190 negara. Di ASEAN, Indonesia tertinggal dari Singapura, Malaysia, Thailand, bahkan Vietnam.
Seberapa besar faktor ketenagakerjaan dalam urusan kemudahan berbisnis itu?
Menurut Bank Dunia, dibandingkan dengan negara berpenghasilan menengah ke bawah di Asia Timur dan Pasifik, Indonesia memiliki peraturan ketenagakerjaan yang kaku, terutama dalam hal perekrutan tenaga kerja. Hasil survei Japan External Trade Organization (Jetro) menunjukkan ketidakpuasan terhadap produktivitas tenaga kerja Indonesia dibandingkan dengan upah minimum yang dibayarkan. Angka ketidakpuasannya di atas negara-negara Asia Tenggara, yang rata-rata 30,6 persen.
Seberapa besar kenaikan upah selama ini?
Selama 2015-2019, kenaikan upah di sektor manufaktur mencapai US$ 98. Sedangkan Vietnam hanya US$ 51.
Apa yang diprotes pengusaha soal produktivitas pekerja?
Ada masalah kompetensi, ada persoalan etos kerja, ada juga yang terkait dengan budaya kerja.
Apa karena itu urusan ketenagakerjaan dalam draf omnibus law mirip dengan konsep lama yang diajukan pengusaha?
Tidak gampang bagi kami harus ada di tengah, mengakomodasi kepentingan pengusaha sekaligus pekerja. Apalagi ada isu ease of doing business kita yang rendah. Kami ini tanggungannya enggak sedikit. Makanya, yang kami revisi bukan hanya Undang-Undang Ketenagakerjaan, tapi juga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jadi konteksnya pekerja eksis. Perlindungan sosialnya diatur lebih baik.
Tapi banyak serikat pekerja mengecam RUU ini. Mereka juga merencanakan demonstrasi besar jika Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah meneruskan pembahasan…
Ini draf, masih bisa berubah. Posisi berikutnya adalah ruang bersama DPR. Di sinilah ruang untuk menyampaikan aspirasi, memberi masukan, atau merevisi.
Pasal-pasal tentang waktu kerja, pengupahan, dan pesangon paling banyak ditolak serikat pekerja…
Prinsipnya, upah minimum merupakan batas terendah sebagai pengaman agar pekerja tidak dibayar lebih rendah. Ini juga berlaku bagi pekerja yang bekerja kurang dari setahun. Artinya, tidak berlaku bagi pekerja existing. Selain itu, penetapan upah minimum hanya pada level provinsi merupakan bentuk penyederhanaan dan menekan gap antar-kota/kabupaten.
Komponen inflasi tak lagi menjadi faktor dalam formula upah minimum. Apakah agar kenaikannya tak terlalu tinggi?
Memang ada banyak keluhan dari Bank Dunia dan Jetro.
Bagaimana dengan konsep pesangon yang juga masih diprotes?
Konsep pesangon saat ini hanya bagus di atas kertas. Sulit dilaksanakan dan prosesnya lama. Kesimpulannya, semua tidak puas terhadap aturan itu sehingga perlu reformasi regulasi melalui omnibus law ini. Prinsipnya, pesangon adalah sangu untuk mendapat pekerjaan baru, bukan jaminan hari tua atau untuk jaminan pensiun. Ke depan, pesangon tetap ada dengan nilai yang turun. Tapi ada manfaat baru, yakni jaminan kehilangan pekerjaan berupa cash benefit. Ini akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Iuran tidak naik, manfaatnya yang bertambah. Selain itu, ada vokasi dan akses penempatannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengapa proses sosialisasi omnibus law bagi para buruh harus melibatkan Kepolisian RI dan Badan Intelijen Negara?
Prosesnya biasa saja. Sambil makan. Sama sekali tidak represif. Sebelumnya pernah difasilitasi Kepolisian Daerah Metro Jaya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo