Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Penuhi Panggilan DPR, Helmy Yahya Dapat Bunga dari Karyawan TVRI

Sejumlah karyawan dan penyiar TVRI memberi dukungan kepada bekas direktur utamanya, Helmy Yahya.

28 Januari 2020 | 14.31 WIB

Helmy Yahya memberikan keterangan kepada media terkait pemecatannya sebagai Direktur Utama TVRI, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020. Untuk menanggapi surat pemecatan tersebut Helmy melalui kuasa hukum Chandra Hamzah akan mempelajari dan membuat langkah langkah hukum. Tempo/Nurdiansah
material-symbols:fullscreenPerbesar
Helmy Yahya memberikan keterangan kepada media terkait pemecatannya sebagai Direktur Utama TVRI, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020. Untuk menanggapi surat pemecatan tersebut Helmy melalui kuasa hukum Chandra Hamzah akan mempelajari dan membuat langkah langkah hukum. Tempo/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah karyawan dan penyiar TVRI tampak memberi dukungan kepada bekas direktur utama stasiun televisi pelat merah itu, Helmy Yahya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 28 Januari 2020. Hari ini, Helmy dipanggil oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat untuk memberikan keterangan terkait pemberhentiannya oleh Dewan Pengawas.

"Bentuk dukungan ini kami simbolkan dengan memberikan bunga tangan yang terdiri dari bunga lily atau bunga bakung putih dan bunga Aster," ujar Presidium Komite Penyelamatan TVRI Agil Samal dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Januari 2020.

Berdasarkan pantauan Tempo, Helmy Yahya tiba di ruang rapat Komisi I DPR sekitar pukul 14.00 WIB. Adapun saat itu para karyawan dan penyiar TVRI telah memadati wilayah balkon. Mereka memberi dukungan dengan bertepuk tangan dan menyoraki Helmy. "Hidup Pak Helmy," ujar salah satu dari mereka.

Agil mengatakan, karyawan memberikan bunga lily putih atau bakung putih karena melambangkan kesucian, kemurnian, ketulusan, kemuliaan, pengabdian sekaligus persahabatan. "Kedekatan Helmy Yahya dengan karyawan di lingkungan LPP TVRI membuat karyawan dan penyiar merasa kehilangan sosok pemimpin yang egaliter dan membumi dengan segudang ide kreatif kepada bawahannya, tak heran dengan tangan dingin Helmy Yahya mampu mengembalikan citra TVRI dan merebut hati pemirsa."

Adapun bunga tangan yang berisikan bunga aster, kata Agil, melambangkan perasaan dan harapan dari karyawan dan para presenter TVRI kepada Helmy agar terus melakukan perubahan di tubuh stasiun televisi publik milik pemerintah tersebut. Sehingga, televisi tertua di Indonesia ini tetap tampil terkini dan mengedepankan jati diri bangsa.

Beberapa waktu lalu, DPR telah memanggil Dewan Pengawas untuk mendapat penjelasan mengenai keputusan pemberhentian tersebut. Kemarin, anggota dewan juga telah mendengar keterangan dari jajaran Direksi TVRI. "Kami ingin mendengarkan terlebih dahulu," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis dalam rapat di Kompleks Parlemen, kemarin, Senin, 27 Januari 2020.

Dalam rapat kemarin, Direktur Program dan Berita TVRI Apni Jaya Putra menjelaskan sengkarut hubungan Dewan Pengawas dan Direksi di lembaganya. Ia mengatakan ketidakharmonisan antara Dewan Pengawas dan Direksi lembaga penyiaran pelat merah itu sudah berlangsung sejak enam bulan masa jabatan direksi.

Persoalan itu dipicu mulai oleh beberapa hal, antara lain perdebatan soal badan layanan umum, isu satuan kerja karyawan, juga penyetopan siaran berita oleh oknum karyawan. "Hingga ada surat dari direktur utama kepada dewan pengawas yang meminta peninjauan Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2018 tentang tata kerja hubungan Dewas-Direksi," ujar Apni dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.

Panas-dingin hubungan itu lah yang ditengarai berujung kepada terbitnya Surat Rencana Pemberhentian Direktur Utama TVRI Helmy Yahya pada 4 Desember 2019. Menurut Apni, direksi telah menyatakan bahwa rekonsiliasi adalah satu-satunya cara untuk menyelamatkan TVRI.

Dengan adanya surat itu, direksi pun, menurut Apni, membantu Helmy Yahya menyiapkan pembelaan. Sebab, ia merasa keputusan yang diambil direksi bersifat kolektif kolegial alias diputuskan bersama. "Kami juga terus dalam posisi menunggu bilamana dipanggil untuk dimintai keterangan," tutur dia.

Di dalam dokumen pembelaan Helmy Yahya, tutur Apni, direksi menyertakan sebuah surat yang meminta Dewan Pengawas agar melakukan musyawarah mufakat dengan direksi guna mencari solusi dari perkara itu.  Namun, kata Apni, sejak adanya pembelaan Helmy, yakni pada 17 Desember 2019, sampai dengan surat pemberhentian sang direktur utama pada 16 Januari 2020, Dewan Pengawas sama sekali tidak meminta keterangan Helmy maupun anggota direksi lainnya.

"Upaya persuasif kami gagal, karena meski masih memiliki waktu untuk menyampaikan keputusan akhir pada 17 Februari 2020, akhirnya Dewas TVRI menyampaikan surat pemberhentian dengan hormat Dirut TVRI Bapak Helmy Yahya," tutur Apni.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus