Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Penundaan Pengumuman UMP 2025, Bagaimana Aturan Penetapan UMP Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023

Kementerian Ketenagakerjaan menunda penetapan UMP 2025 yang biasanya diumumkan pada 21 November menjadi mundur. Bagaimana aturan penetapan UMP?

23 November 2024 | 09.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunda tanggal penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, upah minimum 2025 akan ditetapkan pada Kamis, 21 November 2024. Namun, satu hari sebelum waktu pengumuman, pemerintah menunda penetapan UMP 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ditunda (penetapannya),” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan lndustrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, pada Rabu, 20 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, penundaan tanggal penetapan UMP 2025 ini karena Kemnaker masih mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan upah. Kemnaker menyampaikan, perubahan regulasi tentang formula perhitungan upah minimum ini dalam rangka mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kemnaker meminta kepada para kepala daerah untuk bersabar dan tidak terburu-buru menetapkan besaran UMP 2025

Aturan Penetapan UMP

UMP diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Berdasarkan Pasal 25 PP Nomor 51 Tahun 2023, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki upah minimum harus melakukan penyesuaian nilai upah minimum setiap tahun oleh gubernur. Penentuan ini dihitung dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Adapun, indeks tertentu yang disimbolkan a merupakan variabel mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Dilansir bpk.go.id, berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, formula penghitungan UMP sebagai berikut:

UM (t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1).

Adapun, cara menghitung nilai penyesuaian upah minimum sebagai berikut:

Nilai Penyesuaian UM(t+1) = (Inflasi + (PE × a)) x UM(t). Simbol a dalam rumus ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai 0,30 yang ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota. Penentuan ini mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Berdasarkan Pasal 29 PP Nomor 51 Tahun 2023, berikut adalah aturan penetapan UMP, yaitu:

  1. UMP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada 21 November tahun berjalan.
  2. Jika 21 November jatuh pada hari libur nasional atau hari libur resmi, UMP ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat (Pj) gubernur 1 hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.
  3. UMP yang telah diumumkan berlaku terhitung mulai 1 Januari tahun berikutnya.
  4. Pelaksanaan ketentuan penetapan dan pengumuman UMP tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Kendati demikian, pemerintah tidak lagi mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam menetapkan UMP sejak MK mengabulkan permohonan peninjauan kembali Partai Buruh terkait dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan, pihaknya senantiasa membuka ruang diskusi untuk menghadirkan rumusan yang tepat dalam UMP yang sampai saat ini masih dirumuskan. 

"Targetnya sih minggu ini kita tuntas dengan LKS dan kebetulan Presiden kembali yah. Tentu saya sebagai menteri menghadap dulu, mendengar arahan beliau, sesudah itu kita keluarkan (UMP),” jelasnya, pada 21 November 2024.

RACHEL FARAHDIBA R  | VENDRO IMMANUEL G | YUDONO YANUAR

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus