Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan hingga Selasa, 1 April 2025 pukul 00.01 WIB, total Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang sudah disampaikan mencapai 12,34 juta. SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 yang sudah dilaporkan tersebut terdiri dari 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan badan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan penyampaian SPT Tahunan sebagian besar melalui sarana elektronik. Rinciannya, sejumlah 10,56 juta SPT melalui e-filing, sebanyak 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. “Sisanya sebanyak 446,23 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” kata Dwi melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DJP, Dwi berujar, menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak yang diharuskan melaporkan SPT. Diketahui, DJP mencatat total wajib pajak SPT sebanyak 19,78 juta. Dia menegaskan target kepatuhan SPT Tahunan tersebut bukan berlaku selama tiga bulan, melainkan berlaku selama satu tahun.
Adapun batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2024 pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Idul Ftiri 1446 Hijriah.
Dwi menjelaskan, kondisi libur nasional dan cuti bersama hingga 7 April 2025 tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan. Potensi keterlambatan itu, kata dia, lantaran jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.
Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan. Kepdirjen Pajak tersebut mengatur soal penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh 29 dan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024.
Dengan demikian, pembayaran dan pelaporan masih bisa dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Dwi mengimbau kepada wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2024 agar segera melaporkan SPT-nya. Pelaporan ini sebagai bagian dari kepatuhan wajib pajak.