Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Perbaikan Rumah Akibat Gempa Lombok Dimulai pada Bulan Depan

Kementerian PUPR segera memulai perbaikan para korban gempa Lombok

27 Agustus 2018 | 18.43 WIB

Dua korban gempa mandi di dekat rumah mereka yang roboh pasca-gempa di Dusun Lengkukun, Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara, NTB, Sabtu, 11 Agustus 2018. Hingga hari keenam pasca-gempa, para korban gempa yang lokasinya jauh dari ibu kota Kabupaten Lombok Utara belum tersentuh bantuan dan saat ini hanya bertahan dengan bantuan yang dibawakan pihak keluarga. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Perbesar
Dua korban gempa mandi di dekat rumah mereka yang roboh pasca-gempa di Dusun Lengkukun, Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara, NTB, Sabtu, 11 Agustus 2018. Hingga hari keenam pasca-gempa, para korban gempa yang lokasinya jauh dari ibu kota Kabupaten Lombok Utara belum tersentuh bantuan dan saat ini hanya bertahan dengan bantuan yang dibawakan pihak keluarga. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat segera memulai perbaikan rumah untuk para korban gempa Lombok, pada awal September 2018. Saat ini pemerintah masih menggeber perbaikan fasilitas umum untuk bisa fungsional pada Desember 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Untuk pembangunan rumah, itu bisa dimulai nanti bulan September ini, dan diperkirakan saran dari Pak Wapres (Jusuf Kalla) bisa selesai dalam tempo enam bulan," ujar Danis di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin, 27 Agustus 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Danis mengatakan metode yang akan digunakan dalam perbaikan rumah warga adalah gotong royong. Artinya, masyarakat ikut memperbaiki dengan pendampingan dari Kementerian PUPR. "Itu kita harapkan sebenarnya enam bulan agar tidak terlalu lama di pengungsian," ujar Danis.

Nantinya, masing-masing pemilik rumah akan mendapatkan dana dari pemerintah dengan besaran Rp 50 juta untuk rumah rusak berat, Rp 25 juta untuk rusak sedang, dan Rp 10 juta untuk rusak ringan. Sebanyak 100-150 rumah akan didampingi oleh satu tim fasilitator yang terdiri dari sembilan orang pendamping dari berbagai kalangan.

"Mereka akan berkeliling, memeriksa, 'ini loh kamu uangnya harus digunakan untuk membangun rumah'. Yang penting masyarakat sendiri yang membangun bukan kontraktor," kata Danis.

Saat ini, warga sudah mulai melakukan pembersihan di kawasan rumah bersama Tentara Nasional Indonesia. Danis menyebut sejauh ini ada sekitar 5 ribu rumah yang teridentifikasi rusak berat. Kepastian jumlah itu masih menunggu Surat Keterangan dari Bupati setempat.

Pemerintah juga masih melakukan verifikasi berdasarkan data awal yang diperoleh. Verifikasi itu akan mempertimbangkan beberapa kriteria, antara lain visual dan teknikal. "Sebab ada rumah yang secara visual terlihat masih bagus, kalau sudah rubuh sudah pasti rusak berat," ucap Danis.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), telah terjadi 1.002 gempa susulan sejak gempa utama 7 Skala Richter (SR) pada 5 Agustus 2018 hingga 22 Agustus 2018 pukul 14.00 WITA. Dari 1.002 gempa tersebut, terdapat 45 kali gempa dirasakan dengan magnitude 3-6,9 SR pada kedalaman 10-23 km.

Akibat serangkaian gempa bumi tersebut, data BNPB per 22 Agustus 2018 pukul 04.00 WITA mencatat terdapat 402.529 warga pengungsi, 555 warga meninggal dunia, 76.765 rumah rusak berat, serta 1.229 fasilitas umum dan tempat ibadah rusak.

Terkait bencana ini, Pemerintah masih belum menetapkan statusnya sebagai bencana nasional, karena sampai saat ini pemerintah daerah diyakini masih bisa menanganinya. Kendati demikian, Presiden Joko Widodo memastikan penanganan bencana di Pulau Seribu Masjid itu tetap berskala nasional.

Untuk menegaskan komitmen tersebut, pada 23 Agustus 2018, Presiden telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Lombok

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus