Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Perbaiki Kinerja, Asabri Disarankan Gabung BPJS Tenaga Kerja

Kegagalan Asabri dalam menempatkan investasi dinilai hanya bisa diselesaikan pemerintah.

14 Januari 2020 | 11.42 WIB

Gedung Asabri. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Gedung Asabri. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah disarankan untuk segera menggabungkan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI (Asabri) ke dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Hal ini perlu dilakukan untuk memperbaiki pengelolaan keuangan dan pengawasan di tubuh badan asuransi sosial tersebut.

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan kegagalan Asabri dalam menempatkan investasi hanya bisa diselesaikan pemerintah, tanpa melalui jalur antarbisnis. Sebab, Asabri merupakan perusahaan asuransi sosial, bukan perusahaan asuransi privat ataupun komersial.

Status sebagai perusahaan asuransi sosial itu juga yang membuat Asabri tidak mungkin mendapat investor strategis guna menutupi kebutuhan pendanaan. Sehingga, skema penggabungan Asabri dengan BPJS TK  dianggap lebih mudah, karena bisa dilakukan tanpa proses likuidasi.

"Hanya perlu kajian lebih detail, karena sudah ada peta jalan (road map) untuk masuknya Asabri ke BPJS TK. Jadi hanya mempersingkat waktu dari rencana sebelumnya di 2029," ujar Irvan kepada Antara, Selasa 14 Januari 2020.

Menurut Irvan, pengawasan Asabri harus lebih ketat karena perusahaan itu mengelola dana premi yang besar. Apalagi kebijakan penempatan investasi Asabri juga disalurkan ke instrumen saham yang perlu tata kelola objektif untuk memitigasi risiko penurunan nilai.

Sementara itu, sambil menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata Irvan, pemerintah harus mampu mengungkapkan aktor intelektual yang membuat Asabri merugi karena gagal dalan penempatan investasi. "Dia harus mengembalikan dana investasi dari Asabri. Mau tidak mau harus begitu. Karena pemerintah tidak mungkin memberikan bailout (dana talangan) sesuai amanat di Undang-Undang PPKSK. Dicari investor strategis juga tidak bisa karena itu asuransi sosial," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan Mahfud MD menyebutkan, ada dugaan korupsi di Asabri lebih dari Rp 10 triliun. Mahfud ingin persoalan ini segera diproses secara hukum agar kebenaran dan kejelasan kasus dana pensiun Tentara Nasional Indonesia (TNI) terungkap.

Apalagi ada uang prajurit dan tentara yang telah mengabdi di Asabri. “Mungkin tidak kalah fantastis dengan kasus Jiwasraya, di atas Rp 10 triliun,” kata Mahfud di Jakarta, JUmat 10 Januari 2020. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seperti halnya kasus PT Asuransi Jiwasraya Persero, Asabri juga menempatkan portofolio investasi pada saham yang harganya anjlok sehingga terjadi depresiasi nilai aset secara drastis milik perusahaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus