Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Perlu waspada sejak awal

Dalam menata urusan kartu kredit, peraturan dari bank sering sepihak. keteledoran bank menyebabkan pemegang kartu kredit terpojok. pemegang kartu kredit harus cermat dan waspada.

17 Agustus 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kartu kredit di negeri ini memang relatif baru. Kecerobohan bank sering menyebabkan pemegang kartu terpojok. MEMILIKI kartu kredit terkadang seperti memelihara anak macan. Pada awalnya sangat menyenangkan. Tidak usah repot menyiapkan uang, cukup dengan selembar kartu plastik, sedikit anggukan dan wow .... Namun, tagihan datang, beban utang yang bertumpuk akan menerkam si pemegang kartu. Belum lagi beban tambahan, berupa bunga, finance charge, dan biaya administrasi. Maka, posisi segera terbalik. Pemegang kartu, yang pada mulanya penuh percaya diri, tiba-tiba tampak seperti pesakitan. Paling tidak itulah yang tersirat dari Forum Dialog Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) dengan Perbanas, Senin pekan silam. Hubungan pemegang kartu dengan bank yang menerbitkan kartu tampaknya memang tidak imbang. Sebelum disergap tagihan, yang muncul secara tak bisa dipastikan, para pemegang kartu sudah dihadang pelbagai ranjau persyaratan. Dalam menata urusan kartu kredit, peraturan-peraturan dari bank sering sepihak. Misalnya, bank tidak harus memberi tahu jika ada perubahan tarif/biaya yang dibebankan kepada card holder (Bank Sampoerna, penerbit Sampoerna Card). Contoh lain: Jika pemegang kartu menunggak pembayaran atau melebihi pagu kredit, bank berhak memblokir kartu yang bersangkutan, tanpa pemberitahuan (Bank Bali, penerbit Visa dan Master). Menurut Sekretaris II YLK Agus Pambagio, tahun 1990 ada 35 nasabah yang mengadu ke YLK, delapan di antaranya menyangkut kartu kredit. Keluhan bermunculan karena informasi dari bank tak sepenuhnya diteliti oleh nasabah. Kebiasaan ini umum terjadi pada para eksekutif, yang sering menyerahkan urusan kartu kreditnya kepada sekretaris. Tapi, pihak bank tak pula bersih dari kesalahan. "Sering tidak informatif. Misalnya menyangkut perhitungan bunga, yang rumit, sepesifik hitungan bank," kata Agus. Rizal Ramli, pakar ekonomi yang jadi pembicara dalam acara itu, menyebutkan adanya berbagai cara menghitung bunga pinjaman. Sering, lembaga keuangan tak menjelaskan apakah bunga kredit yang ditawarkan berdasarkan original balance (pinjaman awal) atau outstanding balance (sisa pinjaman). "Juga biaya-biaya lain tidak diterangkan kepada calon konsumen dengan bahasa sederhana dan jelas," katanya. Belum lagi keteledoran pihak bank. Misalnya, lembar tagihan muncul, padahal pemegang kartu sudah melunasinya. Atau, bank yang bekerja sama dengan penerbit kartu kredit tidak akur. Seorang wakil direktur mengakui bahwa kredibilitasnya telah tercoreng karena dianggap menunggak oleh Diners. Padahal, ia punya rekening di Bank Surya, yang setiap saat bisa didebet untuk membayar tagihan kartu Dinersnya. "Kalau terjadi keterlambatan, yang ditegur jangan saya, dong, tapi bank itu," cetus eksekutif yang sudah lama memanfaatkan jasa Amex Gold dan Visa Gold ini. Memang, bank-bank penerbit kartu kredit belakangan ini agresif sekali. Mereka, misalnya, melancarkan program member get member (pemegang kartu lama mengajak orang lain menjadi anggota), yang menjanjikan hadiah bagi anggota lama. Ini dilakukan oleh Citibank (yang memiliki 100 ribu anggota di Indonesia) dan Bank Internasional Indonesia (BII punya 90 ribu anggota). Ketika jumlah anggota meningkat pesat, mereka kewalahan sehingga mutu pelayanannya merosot. Padahal, demi pengamanan, Citibank membentuk Risk and Security Managemen. Bagian ini berhak "menginterogasi" pemegang kartu di sebuah ruang khusus (2 X 3 meter) yang berhiaskan pisau dan foto-foto pesakitan yang babak belur di tangan petugas. Tentu saja situasi ini membuat pemegang kartu yang belum tentu bersalah menjadi terteror. Barangkali juga tak ada maksud-maksud tertentu di balik semua itu. Lagi pula, Vice President Citibank Rajiv Johrie berjanji akan membenahi semuanya. "Bukan tugas Citibank untuk menginterogasi siapa pun," tandasnya. Diakui oleh Wakil Presiden Direktur BII Hidayat Tjandranegara, penyelenggaraan layanan kartu kredit berat sekali. Katanya biaya operasionalnya lebih mahal dibanding servis bank lainnya. Di BII, biaya publikasi saja per bulan mencapai Rp 2 milyar. Tak mengherankan jika BII, yang mulai menerbitkan kartu kredit sejak 1989, kini masih defisit. Apalagi karena dari tagihan yang rata-rata Rp 70 milyar sebulan (seluruh Indonesia), 80% membayar penuh. Padahal, kalau banyak yang mencicil, BII akan lebih untung. Tak semua bank menerapkan cara itu. Amex (punya 40 ribu anggota), misalnya, karena charge card (wajib bayar penuh tiap tagihan), keuntungannya diperoleh dari merchant (pedagang yang bekerja sama dengan penerbit kartu) 3%-5% dan iuran anggota. Ini dikemukakan oleh Marketing and Sales Director Nugroho Supangat. Bunga 6% (untuk rupiah) yang dikenakan pada pembayaran terlambat tidaklah diandalkan. Apa pun cara meraih laba, para bankir menolak anggapan YLK bahwa bunga kredit dan tunggakan tak pernah diinformasikan. Sebab, berita naik turunnya bunga selalu disertakan pada lembar tagihan. Memang diperlukan persiapan mental bagi pemegang kartu kredit. Mereka harus cermat dan waspada. Bahkan, kalau mau menghindar dari peraturan sepihak yang dibuat penerbit, ia berhak mengembalikan kartu kredit itu. Pasal yang menetapkan pemutusan hubungan ini tercantum pada lembar pembungkus kartu baru. Jadi, silakan berbelanja dengan kartu kredit, asal selalu waspada dan tidak terbuai oleh kata-kata, "Kami bangga menerima Anda jadi anggota ...." TABEL --------------------------------------------------------------- Macam-macam Biaya yang Harus Ditanggung Pemegang Kartu Kredit . Bunga dan Biaya-Biaya --------------------------------------------------------------- Penerbit Biaya Biaya . Bunga Kelambatan --------------------------------------------------------------- Bank Danamon 3,5% per bulan 5% dari sisa jumlah minimum . (minimum Rp 10.000) Citibank 3,25% per bulan 5% (min. Rp 10 rb. . maks. Rp 75 rb) Bank Duta 2% per bulan 5% (min. Rp 10 rb. . maks Rp 100 Rb) PT Diners 4,5% per bulan Rp 25 ribu atau kurang BCA 0,15% per hari 2% dari total tagihan + . (4,5% per bulan) bunga 0,15% per hari Bank Bali 3,25% per bulan 5% (minimum RP 10 rb) BII 3,25% per bulan Rp 10 ribu + 5% dari total. Bank Sampoerna 3,25% per bulan 5% (minimum RP 9 rb) . sewaktu-waktu . bisa berubah) Lippobank 3% per bulan 5% (minimum Rp 11 rb) --------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------------- Overlimit Cash Jatuh . Advance Tempo --------------------------------------------------------------- 4% dari kelebihan 6% dari jumlah pengambilan 14 hari Tidak jelas 4% 14 hari Rp 10.000 4% 20 hari . - 5% 20 hari Rp 20 ribu- Visa: 1,76 US$ + 4,33% 14 hari Rp 40 ribu dari pengambilan . Master: 2,50% US$ + . 4,10% dari pengambilan 3,5% dari 4% (minimum Rp 20 rb) kelebihan pemakaian 5% dari 4% + Rp 5.000 14 hari kelebihan pemakaian 3,75% (minimum 3% (?) 14 hari Rp 9 rb) (minimum Rp 9.000) Rp 50 ribu 4% 14 hari --------------------------------------------------------------- * termasuk Charge Cart (Visa, Master, Diners) --------------------------------------------------------------- . Mohamad Cholid, Sri Pudyastuti, dan Siti Nurbaiti (Jakarta)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus