Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Freeport dan Amman Mineral Nusa Tenggara mengajukan permohonan perpanjangan ekspor konsentrat ke pemerintah. Namun pemerintah masih menunggu kemajuan pembangunan smelter.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Tambang Indonesia Rizal Kasli mengatakan wajar jika pemerintah belum bisa lantang menyetop ekspor konsentrat. Negara butuh dana untuk mendukung pembangunan.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan Bisman Bachtiar juga mengatakan konsekuensi perpanjangan izin ekspor konsentrat adalah ketidakpastian hukum.
MENJELANG BERAKHIRNYA masa pelonggaran atau relaksasi ekspor konsentrat tembaga PTÂ Freeport Indonesia pada 31 Mei 2024, pemerintah belum mengungkapkan rencana perpanjangan. Dalam beberapa kesempatan sejak awal tahun ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyatakan pemerintah masih menunggu kemajuan pembangunan smelter Freeport hingga bulan kelima nanti. Dia menegaskan bahwa pemilik izin usaha pertambangan wajib mengikuti aturan untuk mendirikan fasilitas pengolahan dan pemurnian.Â
Kemarin, komentar serupa ia lontarkan saat dimintai konfirmasi soal wacana perpanjangan pelonggaran ekspor konsentrat. Pasalnya, pabrik Freeport belum bisa mengolah tembaga saat masa pelonggaran berakhir. Artinya, bakal ada risiko penurunan jumlah produksi tembaga. "Tapi kan ada aturan yang harus dipenuhi," kata Arifin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo