Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketika Anda mencari pekerjaan, terdapat beberapa dokumen yang diperlukan oleh perusahaan dan lembaga untuk memproses lamaran Anda. Salah satu dokumen penting tersebut adalah kartu kuning, atau yang juga dikenal sebagai Kartu AK1. Lalu, apa saja persyaratan kartu kuning?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Memang, tak semua perusahaan meminta kartu kuning sebagai persyaratan. Namun, tak ada salahnya membuat kartu kuning untuk berjaga-jaga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Artikel ini akan membahas mengenai persyaratan apa saja yang diperlukan untuk mendapatkan kartu kuning serta cara membuatnya.
Persyaratan Kartu Kuning untuk Melamar Kerja
Beberapa perusahaan dan lembaga meminta para pelamar pekerjaan untuk menyertakan kartu kuning saat mengajukan lamaran.
Kartu kuning, yang juga dikenal sebagai kartu AK1, adalah sebuah dokumen yang diberikan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di tingkat kabupaten atau kota sebagai bukti status pencari kerja.
Menurut informasi yang disediakan oleh Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), persyaratan dan prosedur pembuatan kartu kuning pada tahun ini tetap sama dengan tahun sebelumnya. Kartu kuning memiliki format persegi panjang dan terdiri dari dua halaman.
- Halaman pertama mencakup nomor pencari kerja, nomor identitas seperti KTP, foto, tanda tangan pencari kerja, serta tanggung jawab pencari kerja untuk melaporkan diri 4 kali dalam 2 tahun.
- Halaman kedua berisi informasi pribadi pencari kerja, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, agama, alamat, serta daftar riwayat pendidikan formal dan non-formal. Halaman kedua juga mencantumkan tanda tangan dari pihak yang mewakili Disnaker kabupaten atau kota yang mengeluarkan kartu kuning tersebut.
Berikut adalah persyaratan yang diperlukan untuk membuat kartu kuning di tahun 2023, meliputi:
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Dua lembar pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 3x4.
- Salinan ijazah pendidikan terakhir.
- Jika ada, salinan sertifikat kompetensi kerja.
- Salinan surat keterangan pengalaman kerja, jika ada.
Cara Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja
Proses pembuatan kartu kuning dapat dilakukan baik secara offline maupun online. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Cara Membuat Kartu Kuning secara Offline
- Kunjungi kantor Disnaker yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP Anda.
- Cari bagian yang bertanggung jawab atas pembuatan kartu AK1.
- Serahkan semua dokumen yang diperlukan.
- Tunggu hingga kartu kuning Anda dicetak.
- Petugas akan memberitahu Anda ketika kartu kuning sudah siap.
- Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning tersebut.
2. Cara Membuat Kartu Kuning secara Online
- Akses laman https://karirhub.kemnaker.go.id/.
- Klik menu "Daftar".
- Isi informasi yang diminta, termasuk NIK KTP, nama lengkap, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi.
- Klik "Masuk Sekarang".
- Isi data akun, informasi pribadi, riwayat pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
- Pilih opsi "Daftar Sebagai Pencari Kerja".
- Pastikan Anda mengunggah foto resmi berukuran 3x4 setelah membuat akun.
- Ikuti instruksi dan lengkapi semua data yang diminta.
- Setelah selesai, klik "Simpan".
- Data Anda akan disimpan di Disnaker setelah mencapai tahap ini.
- Proses pencetakan kartu kuning dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Disnaker secara langsung.
Penting untuk dicatat bahwa pembuatan kartu kuning, baik secara offline maupun online, tidak dikenakan biaya atau gratis.
Itulah informasi mengenai persyaratan kartu kuning dan cara membuatnya yang dapat dilakukan secara online atau offline. Semoga membantu.
RISMA KHOLIQ
Pilihan Editor: Pengertian Kartu Kuning dan Manfaatnya untuk Pencari Kerja