Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pertamina Enggan Beberkan Total Ganti Rugi untuk Warga Tuban

PT Pertamina (Persero) menyatakan mayoritas warga yang terdampak pembangunan kilang baru di Tuban, Jawa Timur menerima uang ganti rugi lahan.

19 Februari 2021 | 12.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sebuah video yang memperlihatkan warga Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menerima mobil baru langsung dari showroom di Surabaya, Jawa Timur, mendadak berkembang luas dan viral, Selasa, 16 Februari 2021. (Sumber: IG @ndorobeii)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) menyatakan mayoritas warga yang terdampak pembangunan kilang baru atau Grass Root Refinery Tuban (GRR Tuban) di Kecamatan Jenu, Tuban, Jawa Timur sudah menerima uang ganti rugi pembebasan lahan. Pembayaran ganti rugi ini sebelumnya menuai sorotan karena membuat sejumlah warga desa sekitar proyek langsung jadi miliarder mendadak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pertamina enggan merinci jumlah uang untuk keseluruhan pembebasan ini. Mereka hanya menyampaikan lahan yang dibebaskan mencapai 1.220 bidang tanah seluas 377 hektare.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mohon maaf kami tidak bisa memberikan informasi biayanya," kata kata Sekretaris Perusahaan PT Kilang Pertamina Internasional Ifki Sukarya saat dihubungi pada Kamis, 18 Februari 2021.

Kilang Pertamina Internasional adalah Subholding Refining dan Petrochemical di bawah Pertamina yang menggarap proyek ini. Proyek senilai 15 miliar dolar ini digarap dengan perusahaan migas asal Rusia, Rosneft.

Sebelumnya, kabar warga Tuban menjadi miliarder ini muncul setelah beredar video truk kontainer mengangkut puluhan mobil di jalan desa. Ternyata, warga desa yang melakukan pembebasan lahan dapat ganti rugi puluhan miliar dan kompak membeli mobil.

Dari beberapa situs penjualan properti, harga tanah di sekitaran Jenu, Tuban dipatok dikisaran Rp 900 per meter persegi. Sehingga jika total pembebasan lahan Pertamina mencapai 377 hektare, kisaran uang ganti ruginya bisa di atas Rp 3 triliun.

Tapi, Ifki enggan memberi penjelasan mengenai hal ini. Selain itu, Ifky juga tidak merinci berapa banyak warga yang mendapat uang ganti rugi dari Pertamina. "Waduh gak ngerti, ini aset orang," kata dia.

Ifky hanya mengatakan pembebasan lahan ini sudah sesuai dengan hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (kjpp) yang independen. Pertamina pun tidak bisa melakukan intervensi atas penilaian tersebut.

FAJAR PEBRIANTO

 

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus