Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Tarung Kandidat Bursa Kripto

Izin penyelenggara bursa kripto tersandung penilaian maladministrasi. Pesaing muncul menjelang tenggat.

26 Maret 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Ombudsman menilai Bappebti melakukan maladministrasi izin bursa kripto.

  • DFX mengklaim rugi karena izin dari Bappebti tak kunjung terbit setelah lebih dari setahun.

  • Bursa Nusantara muncul sebagai pesaing DFX.

SEUSAI salat Jumat pada 17 Maret lalu, Didid Noordiatmoko bergegas mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) itu memenuhi undangan Ombudsman mengenai aduan izin pendirian bursa kripto. Ombudsman menerima aduan dari PT Digital Futures Exchange (DFX). Perusahaan ini mengajukan permohonan izin sebagai penyelenggara bursa kripto kepada Bappebti, tapi kemudian prosesnya terkatung-katung lebih dari setahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Didid saat itu didampingi Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Sanjaya, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison, serta beberapa anggota staf. Alih-alih berdiskusi, Didid hanya menerima berkas dari Ombudsman. "Kami hanya mendapat berkas laporannya, tanpa dijelaskan isinya,” katanya kepada Tempo, Kamis, 23 Maret lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penjelasan mengemuka dari anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, dalam paparan pada Senin, 20 Maret lalu. Saat itu Yeka mengatakan Ombudsman telah memeriksa aduan DFX. Dari pemeriksaan itu, Ombudsman menilai Bappebti telah melakukan tiga jenis maladministrasi dalam pengurusan izin bursa, yaitu penundaan berlarut-larut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang. Menurut Yeka, berlarut-larutnya pengurusan izin yang dimohon DFX menunjukkan pelayanan birokrasi yang lamban. "Sehingga menimbulkan kerugian secara materiil dan imateriil bagi pelapor (DFX)," tutur Yeka.

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko (kiri) menerima kunjungan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika di Kantor Bappebti, Jakarta, 2 Februari 2023. bappebti.go.id

Ombudsman pun memiliki sejumlah pendapat, antara lain DFX telah memenuhi semua syarat izin usaha bursa berjangka (IUBB). Lembaga ini juga menyatakan DFX telah mengeluarkan biaya Rp 19 miliar sejak mengajukan permohonan izin pada 21 Desember 2020 hingga 19 Desember 2022. Proses yang berkepanjangan oleh Bappebti, menurut Ombudsman, menyebabkan kerugian.

Hal lain yang dipersoalkan Ombudsman adalah Bappebti tidak transparan dan akuntabel dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap anggota direksi DFX karena tidak memberikan berita acara pemeriksaan sarana dan prasarana fisik perusahaan itu. Bahkan Ombudsman berpendapat Bappebti telah menyalahgunakan wewenang dengan memberikan syarat tambahan berupa hak akses viewing, simulasi perdagangan dengan akun real, dan sertifikat ISO 27001. Karena itu, Yeka menambahkan, Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada Kepala Bappebti dan Menteri Perdagangan. "Ombudsman meminta agar (Kepala Bappebti) tidak membuat keputusan yang berlarut-larut dan tidak mempersulit proses permohonan IUBB."

Dalam soal ini, Didid mengaku kecewa karena Ombudsman tak mencantumkan jawaban serta pembelaan yang pernah disampaikan Bappebti. Jawaban ini, dia mengungkapkan, ia sampaikan dalam sejumlah pertemuan selama pemeriksaan. “Dalam laporan Ombudsman tidak ada pendapat dan respons Bappebti, hanya searah seolah-olah menurut Ombudsman seperti ini,” ujarnya. 

Meski begitu, Didid tak mempermasalahkan aduan DFX. "Wajar orang yang saya layani mengadu, tidak harus semua merasa puas." Dia pun mengklaim pengurusan IUBB untuk DFX sudah hampir rampung dan tersisa dua syarat yang sedang dalam penilaian, yaitu uji kelayakan jajaran direktur serta penyelenggaraan trading atau perdagangan aset kripto. “Kami harus memastikan dokumennya berkualitas atau tidak,” katanya.

•••

DALAM Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang diterbitkan Ombudsman pada Jumat, 17 Maret lalu, DFX diketahui melaporkan Bappebti pada 19 Desember 2022. Sejak 27 Januari 2023, Ombudsman meminta keterangan dari DFX dan mengunjungi kantornya. Pemeriksaan mulai berlangsung pada 8 Februari sebelum hasilnya diumumkan kepada publik pada 20 Maret. 

DFX mengajukan permohonan izin usaha bursa berjangka kepada Bappebti pada 7 Oktober 2021. Hampir dua tahun proses berjalan, izin itu tak kunjung terbit. Padahal, menurut advisor DFX, Bachrul Chairi, mereka sudah memenuhi 38 persyaratan yang ada dalam sistem perizinan online pbk.bappebti.go.id. Menurut dia, DFX merugi karena sudah membayar gedung serta membangun sistem untuk bursa berjangka komoditas dan perdagangan aset digital seperti kripto. 

Anggota Ombudsman RI melakukan proses pemeriksaan dan klarifikasi di Kantor PT DFX selaku pelapor pada kasus dugaan maladministrasi dalam pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka. ombudsman.go.id

Belum lagi biaya pembangunan infrastruktur jaringan keamanan, iCloud, program keamanan, dan gaji karyawan. “Ini diambil dari modal Rp 100 miliar yang harus disetor sebagai syarat mengajukan permohonan IUBB," tuturnya pada Kamis, 23 Maret lalu. Sebelum berkiprah di sektor swasta, Bachrul pernah menjabat Kepala Bappebti pada 2016-2018. 

DFX mengajukan permohonan IUBB setelah pemerintah menyatakan akan mendirikan bursa kripto sebagai sarana perdagangan resmi aset kripto di Indonesia. Bursa kripto berperan selaku penyelenggara dan penyedia sistem transaksi aset kripto. Seperti pengurus bursa saham, penyelenggara bursa kripto yang mendapat izin Bappebti harus mengawasi perdagangan dan pelaku pasar. Bisnisnya menggiurkan lantaran bursa kripto akan menangani transaksi ratusan triliun rupiah setiap tahun. Sebagai gambaran, pada 2022 Bappebti menyebut nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 306,4 triliun.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menargetkan bursa kripto bisa beroperasi pada Juni mendatang. Merujuk pada Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto, bursa kripto bakal menjadi lapis pertama yang mengawasi transaksi aset kripto di semua platform perdagangan. Adapun Bappebti menjadi pengawas di lapis terakhir. 

Sebelum ada bursa, pedagang aset kripto yang mengantongi izin Bappebti sebenarnya sudah melakukan kegiatan jual-beli. Saat ini ada 229 aset yang diperdagangkan oleh 25 trader kripto berizin. Setelah bursa berdiri, pengawasan terhadap pedagang ilegal bisa lebih ketat. Penyelenggara bursa juga diharapkan memberikan edukasi sehingga pelaku perdagangan kripto bisa terhindar dari praktik investasi bodong.

Peneliti ekonomi digital Institute for Development of Economics and Finance, Nailul Huda, mengatakan, selain mengintegrasikan transaksi kripto, penyelenggara bursa seharusnya menjadi otoritas pengawas perdagangan yang kompeten. Dia menyarankan sistem bursa kripto meniru instrumen yang sudah ada seperti di pasar modal. “Dengan cara ini, investor bisa terlindungi,” ucapnya pada Jumat, 24 Maret lalu.

Saat ini ada delapan bursa aset kripto di sejumlah negara. Misalnya Chicago Mercantile Exchange di Chicago dan Kraken (Futures) di San Francisco, Amerika Serikat. Ada pula Intercontinental Exchange Futures dan ByBit (Futures) di Singapura. Di Eropa ada Eurex Exchange yang bermarkas di Frankfurt, Jerman, sementara di Paris, Prancis, ada Binance Futures. 

Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 menjadikan bursa kripto di Indonesia badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem perdagangan aset kripto sebagai komoditas. Selain otoritas bursa, ada pelaku perdagangan serta lembaga kustodian dan kliring sebagai infrastruktur pendukung.

DFX pun muncul sebagai salah satu kandidat penyelenggara bursa kripto. Awalnya perusahaan ini dibentuk oleh empat perusahaan pedagang aset kripto, yaitu Indodax, Zipmex, UpBit, dan Pintu. Kini ada 11 perusahaan yang memegang saham DFX. 

Berdasarkan materi paparan permohonan izin DFX bertanggal 8 Agustus 2022, uji kelayakan dan kepatutan pemegang saham serta anggota direksi dan dewan komisaris oleh Bappebti berlangsung pada 22-23 November 2021. Pada 24 November 2021, Bappebti menyetujui mantan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita; Hendrikus Passagi; Yoga Sades Sugeharto; dan Steel Riccardo Tumewu sebagai calon anggota Dewan Komisaris DFX. Di jajaran direksi, ada Bagas Anindito Satriadi, Jan Kristanto, Iwan Ngaserin, dan Raymond Aguswiryawan Sutanto. 

Tim Bappebti kemudian memeriksa sarana dan prasarana fisik kantor DFX pada 17 Desember 2021. Berdasarkan pelengkapan dokumen lewat sistem online Bappebti, DFX sudah memenuhi syarat pada 3 Januari 2022. DFX kemudian bersurat kepada Bappebti pada 29 Maret 2022 atau setelah 62 hari kerja semenjak mereka dinyatakan memenuhi syarat. Lewat surat itu, manajemen DFX menanyakan perkembangan permohonan izin. Seharusnya Bappebti memberi atau menolak menerbitkan izin paling lambat 32 hari kerja setelah permohonan diterima. 

Sebagai tanggapan, Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko meminta DFX mendemonstrasikan sistem perdagangan berjangka. Dia juga meminta DFX menampilkan sistem pelaporan dan pengawasan secara real-time serta menyiapkan hak akses viewing atau pemantauan kepada Bappebti untuk mengawasi transaksi dan keuangan pedagang fisik aset kripto.

Ini yang dipersoalkan oleh DFX karena syarat tambahan itu dinilai tidak ada dalam peraturan. Bahkan, menurut sumber Tempo, Bappebti mengulangi pengujian anggota direksi lantaran ada pergantian direktur utama. "Ini seharusnya tidak perlu karena penetapan direktur utama adalah urusan internal perusahaan," kata sumber tersebut. Hal ini senada dengan LAHP Ombudsman yang menyatakan penetapan direktur utama adalah kewenangan perusahaan dan hak prerogatif para pemegang saham. Bappebti seharusnya hanya mengatur pencalonan anggota dewan komisaris dan direksi.

Menanggapi hal ini, Didid mengatakan hasil penilaian Ombudsman terhadap laporan DFX tidak mempertimbangkan alasan Bappebti. Dia menegaskan bahwa setiap tahap penilaian, termasuk seleksi direktur utama, membutuhkan waktu dan kehati-hatian. “Artinya tuduhan bahwa kami mendiamkan ini tidak terbukti. Prosesnya terus berjalan. Menjadi pertanyaan, kenapa mereka mengadu?" ujarnya. Direktur Utama DFX Raymond Aguswiryawan Sutanto dan Direktur DFX Jan Kristanto belum memberi tanggapan tentang hal ini.

•••

TAK cuma terjegal oleh proses seleksi Bappebti, DFX juga menghadapi pesaing yang sama-sama ingin menjadi penyelenggara tunggal bursa aset kripto. Pesaing ini muncul menjelang tenggat pendirian bursa pada Juni mendatang. Pada Desember 2022, Bappebti menerima permohonan IUBB dari PT Bursa Komoditi Nusantara atau Bursa Nusantara. Menurut sumber Tempo, perusahaan tersebut baru saja melengkapi syarat pada pertengahan Maret lalu. Informasi itu dibenarkan oleh Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Sanjaya. “Pada layanan online kami ada dua perusahaan yang mengajukan permohonan izin,” kata Tirta pada Sabtu, 25 Maret lalu.

Dalam akta perusahaan, Bursa Nusantara mendapat surat keputusan pengesahan perseroan pada 13 November 2022. Dalam berkas itu tercantum nama Ailinawati Budiman dan Lukas Lauw sebagai direktur serta John A. Prasetio sebagai komisaris utama. Pemegang saham terbesar perusahaan ini adalah PT Megah Perkasa Investindo (MPI) dengan setoran Rp 125 miliar atau sekitar 50 persen.

Akta perusahaan menyebut MPI sebagai pemodal ventura konvensional yang juga menjalankan aktivitas konsultasi manajemen dan bisnis. Di balik perusahaan ini ada PT Mulia Mandiri Sukses (MMS) yang menaruh Rp 249,999 miliar sebagai setoran modal untuk MPI. MMS adalah perusahaan pemasok batu bara cikal bakal PT MMS Group Indonesia. MMS Group Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang energi berkelanjutan. 

Beberapa perusahaan yang tercatat sebagai pemegang saham di Bursa Nusantara juga terafiliasi dengan MMS Group Indonesia. Perusahaan-perusahaan ini berkantor di gedung yang sama dengan MPI dan MMS Group Indonesia, yakni TCC Batavia, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sedangkan Bursa Nusantara beralamat di Lantai 2 Commodity Square, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Namun petugas keamanan dan resepsionis gedung itu mengaku tak tahu soal Bursa Nusantara. “Baru dengar dan lantai 2 masih kosong," ucapnya saat ditemui pada Jumat, 24 Maret lalu.

Commodity Square sebelumnya adalah gedung Berita Satu Plaza yang pada 15 Oktober 2021 dibeli oleh PT Mitra Properti Sukses (MPS), anak perusahaan MMS Group Indonesia. Pada 24 November 2021, nama Berita Satu Plaza diubah menjadi Commodity Square oleh pendiri MMS Group Indonesia, Andrew Hidayat, bersama Garibaldi "Boy" Thohir, bos Adaro Energy dan pendiri PT Trinugraha Thohir. 

Tapi, selain sebagai pemilik gedung ini, kata sumber Tempo, nama Boy Thohir muncul di Bursa Nusantara. Menurut dia, Boy bakal menjadi pemegang saham jika Bursa Nusantara mendapatkan IUBB atau lolos menjadi penyelenggara bursa kripto. Sumber ini juga menyebutkan Boy pun sempat akan masuk sebagai salah satu pemegang saham DFX yang menjadi pesaing Bursa Nusantara, tapi batal.

Soal ini dibantah oleh Direktur Bursa Nusantara Lukas Lauw. “Yang bersangkutan tidak ada dalam susunan pemegang saham perusahaan,” ujar Lukas. Boy juga membantah informasi tentang investasinya pada perusahaan calon penyelenggara bursa kripto. "Soal kripto saya tidak ikut. Saya tidak ngerti kripto dan tidak pernah berminat,” tuturnya pada Sabtu, 25 Maret lalu. Boy hanya membenarkan kabar tentang pembelian gedung bersama MMS Group Indonesia. Menurut dia, pembelian gedung itu bagian dari investasi di bidang properti yang sedang ia jajal. “Gedung Berita Satu saya beli bersama Pak Andrew sebagai bentuk investasi di properti,” dia menjelaskan. 

Adapun kabar permohonan IUBB Bursa Nusantara ke Bappebti dibenarkan oleh Lukas. “Kami mengajukan pada pertengahan November 2022,” ujarnya pada Jumat, 24 Maret lalu. Lukas mengklaim pihaknya sudah melengkapi semua dokumen dan sedang menunggu proses verifikasi. Dia juga mengatakan Bursa Nusantara berupaya memenuhi semua syarat Bappebti. Meski begitu, Bursa Nusantara masih membuka peluang bagi perusahaan exchanger atau pelaku transaksi aset kripto untuk mendaftar sebagai pemegang saham.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus