Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Bappebti dinyatakan melakukan maladministrasi oleh Ombudsman.
Pembentukan bursa aset kripto masih terus berjalan.
Ada kandidat selain DFX yang akan mengoperasikan bursa kripto.
SENGKARUT penunjukan penyelenggara bursa aset kripto berlanjut. Ombudsman Republik Indonesia menyatakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan maladministrasi karena memperlambat seleksi PT Digital Futures Exchange (DFX) selaku penyelenggara bursa kripto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan masih ada proses yang berjalan. Dia pun menyebut Ombudsman tidak memperhatikan sanggahan Bappebti. Berikut ini petikan wawancara Didid dengan jurnalis Tempo, Aisha Shaidra dan Khairul Anam, yang berlangsung pada 27 Februari dan 23 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Benarkah Bappebti memperlambat penunjukan penyelenggara bursa aset kripto?
Tidak benar. Buktinya, sampai Desember 2022 kami melakukan fit and proper test direksi calon penyelenggara bursa. Pengaduan DFX ke Ombudsman sebelum itu (19 Desember 2022). Bahkan pada 23 Februari lalu mereka (DFX) mengajukan lagi fit and proper test karena menunjuk orang lain menjadi direksi. Artinya, tuduhan yang menyebut kami mendiamkan, melakukan pembiaran, itu tidak benar. Kenapa mereka mengadu? Saya juga tidak tahu kenapa mereka tidak sabar dengan proses ini.
Ombudsman sudah menyatakan Bappebti melakukan maladministrasi....
Hari Jumat (17 Maret 2023) saya terima hasil laporan pemeriksaan Ombudsman. Tapi kenapa sanggahan dan fakta yang kami sampaikan tidak diterima? Poin pembelaan kami sama sekali tidak masuk laporan itu. Tapi, apa pun itu, kami tetap menghormati keputusan Ombudsman selaku lembaga negara, terlepas kami sepakat atau tidak.
Selain DFX, benarkah ada perusahaan lain yang mengajukan diri menjadi penyelenggara bursa kripto?
Semua masih calon. Saya tidak pernah sekali pun mengatakan itu perusahaan apa saja. Yang menyebut DFX itu Ombudsman. Buat saya, ini masih dalam proses. Bisa iya, bisa enggak. Kemarin kan calon tunggal (DFX), sekarang ada yang lain. Desember ada yang masuk lagi. Artinya, saya bisa membuat beauty contest. Katakanlah DFX bagus dan sudah sesuai dengan persyaratan. Tapi, kalau yang lain lebih baik, tentu kami memilih yang lebih baik. Yang paling bisa melindungi kepentingan masyarakat. Saya bersyukur ada yang masuk lagi.
Bagaimana dengan pengalihan pengawasan kripto ke Otoritas Jasa Keuangan?
Peraturan pemerintah tentang pengalihan pengawasannya sedang disusun. Arahan Menteri Perdagangan, Bappebti baru bisa mengalihkan pengawasan kalau ekosistem bursa aset kripto sudah berdiri. Targetnya Juni mendatang.
Bappebti seperti "kejar tayang" membentuk bursa aset kripto. Padahal Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah mengalihkan pengawasan aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan...
Bisa jadi opininya seperti itu. Opsinya pembentukan oleh kami, tapi nanti diserahkan ke OJK. Atau nanti yang bentuk bursa Bappebti bersama OJK. Tapi saya tidak mau pakai logika pilihan. Saya sedang meminta tim memastikan status hukumnya. Apakah boleh pendirian bursa di masa pengawasan kami, oleh kami bersama OJK, atau menunggu pengawasan beralih ke OJK. Aturan turunan Undang-Undang P2SK berupa peraturan pemerintah sedang disusun, makanya kami tahan dulu pembentukan bursanya.
Apa dasar hukum Bappebti membentuk bursa kripto?
Kami pakai aturan Bappebti, jauh di bawah Undang-Undang P2SK. Kami enggak mungkin melawan undang-undang. Disebutkan di Undang-Undang P2SK, peraturan pemerintah (PP) harus selesai dalam enam bulan sejak undang-undang terbit, artinya Juli 2023. Bisa saja kami buat keputusan sebelum Juli, tapi kan PP sudah bisa terbaca isinya. Makanya arahan Menteri Perdagangan bursa itu bisa terbentuk Juni 2023. Bahasanya Pak Menteri, Juni (pembentukan bursa) sama Juli (penerbitan PP) beda sedikit.
OJK sudah memberi masukan tentang pembentukan bursa kripto ke Bappebti?
Secara spesifik belum.
Bukankah selama masa transisi tidak boleh ada pengambilan kebijakan strategis, seperti pembentukan bursa kripto?
Saya tidak menemukan aturan soal ini secara implisit atau eksplisit. Apa mungkin di penjelasan pasalnya ada? Tapi ini saya pakai logika hukumnya, ketika sudah ada undang-undang yang mengatur kripto, saya harus menahan diri dulu sampai ada kepastian saya boleh jalan atau tidak. Ini logika, tidak bicara dasar hukum.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo