Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex. Pengadilan memutus pailit setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Rabu, 23 Oktober 2024. Ia membenarkan putusan yang mengakibatkan perusahaan berkode saham SRIL itu pailit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Haruno menjelaskan, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," ujar Haruno, seperti dikutip dari Antara.
Dalam putusan pengadilan itu, kata Haruno, juga menunjuk kurator dan hakim pengawas. "Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur."
Kasus ini bermula pada bulan Januari 2022 saat Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga Kota Semarang kemudian mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
Seiring dengan berjalannya waktu, Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Textile Tbk. atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, sebelumnya pernah buka suara perihal kondisi terkini perusahaan yang dipimpinnya tersebut setelah sempat diisukan bangkrut.
"Ya kami memang ada efisiensi kemarin. Minggu lalu, kami sudah ada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan di sana sudah ada public expose (pemaparan umum kepada publik untuk menjelaskan mengenai kinerja perusahaan)," ungkap Wawan, sapaan karib Iwan Kurniawan saat ditemui wartawan di Pura Mangkunegaran Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam, 29 Juni 2024.
Dalam public expose itu, Wawan mengatakan pihaknya telah menyampaikan kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) saat ini, termasuk kondisi di Sritex. Dia sekaligus menepis isu yang belakangan santer beredar bahwa perusahaan tekstil tersebut telah bangkrut.
Septia Ryanthie berkontribusi dalam penulisan artikel ini.