Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pemberian tunjangan hari raya atau THR keagamaan setiap tahun. Dalam kebijakan tersebut dijelaskan rumus perhitungan, nominal, hingga tata cara penyaluran tunjangan oleh perusahaan. Dengan diterbitkannya peraturan perundang-undangan tersebut, pemerintah memastikan bahwa para pekerja bisa memperoleh haknya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Namun, ada saja pengusaha yang berusaha mencari celah supaya tidak membayar tunjangan THR keagamaan. Dengan berbagai macam dalih, mulai dari keterpurukan perekonomian hingga alasan lainnya. Padahal, tidak hanya PNS (pegawai negeri sipil) atau ASN (aparatur sipil negara), karyawan swasta berstatus tetap, kontrak, dan buruh harian juga wajib diberi THR. Lantas, apa sanksi perusahaan yang tak membayar THR?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan disebutkan bahwa:
- THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
- THR keagamaan harus diberikan paling lama 7 hari atau seminggu sebelum hari raya Idul Fitri, Hari Natal, Hari Nyepi, Waisak, maupun Tahun Baru Imlek sesuai keputusan pemerintah.
Lebih lanjut, pada Pasal 62 peraturan yang sama, dijelaskan sanksi untuk perusahaan yang telat memberikan THR, meliputi:
- Pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total tunjangan keagamaan yang harus disalurkan sejak jatuh tempo.
- Penetapan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberi THR.
Apabila perusahaan melanggar ketentuan pada Pasal 9, juga bakal mendapatkan sanksi administratif sesuai Pasal 79 PP No. 36 Tahun 2021, antara lain:
- Teguran tertulis.
- Pembatasan kegiatan usaha berupa pembatasan kapasitas produksi barang atau jasa serta penundaan pemberian usaha di salah satu maupun beberapa titik lokasi (cabang).
- Penghentian sementara sebagian maupun seluruh peralatan produksi.
- Pembekuan kegiatan usaha, yakni menghentikan seluruh proses produksi perusahaan.
Proses melayangkan sanksi perusahaan tak bayar THR didasarkan oleh hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan yang berasal dari pengaduan maupun tindak lanjut pengawasan. Tindak lanjut hukuman akan dituangkan dalam nota pemeriksaan. Kemudian, jika pengusaha tidak mematuhi nota pemeriksaan, akan ada pelaporan hingga ke tingkat menteri.
Selanjutnya: Apakah Pembayaran THR Boleh Dicicil? ...
Apakah Pembayaran THR Boleh Dicicil?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual pada Selasa 28 Maret 2023 menyampaikan larangan pengusaha memberi THR dengan cara bertahap atau dicicil. Perusahaan harus membayarkan THR sekaligus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan. THR wajib dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil”, kata Ida Fauziyah.
Surat Edaran Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2023 mengenai Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan tersebut juga mengatur besaran THR Lebaran yang mesti diberikan perusahaan. Karyawan dengan masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus-menerus dan memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) akan memperoleh THR dengan perhitungan sebagai berikut.
- Memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus akan memperoleh 1 bulan upah.
- Bekerja dalam 1 bulan terus menerus, tetapi masih kurang dari 12 bulan, akan diberi THR secara proporsional sesuai rumus:
Masa kerja (bulan) / 12 x 1 bulan upah.
Dengan demikian, apabila menemui pelanggaran, pekerja atau buruh dapat membuat aduan kepada pihak Kemnaker melalui Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di setiap provinsi dan kabupaten atau kota maupun mengakses https://poskothr.kemnaker.go.id. Apabila terbukti melanggar, sanksi perusahaan yang tak bayar THR dapat ditegakkan.
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA
Baca juga: Kasus Ekspor Emas Rp 189 Triliun di Bea Cukai, Ini Penjelasan Lengkap Stafsus Sri Mulyani
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.