Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan petani muda yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Pertanian atau Kementan, Jakarta Selatan. Dalam demonstrasi ini, mereka membawa 5 tuntutan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sekretaris Pusat Bantuan Hukum Petani (PBHP) SPI M. Hafis mengatakan, saat unjuk rasa nanti, akan hadir perwakilan para petani dari 12 provinsi di Indonesia. Mereka akan datang serentak ke Kantor Kementan sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Nanti siang jam 14.00 Petani Muda SPI akan aksi di Kementan. Perwakilan dari 12 provinsi," kata Hafis saat dihubungi, Senin, 1 Agustus 2022.
Hafis belum mau merincikan jumlah massa yang akan hadir dalam unjuk rasa tersebut. Hanya saja, dia memastikan para petani yang hadir ini adala kalangan petani muda menuntut perbaikan hak-hak petani supaya regenerasi profesi itu dapat terus berjalan dengan baik.
"Kita akan bawa atribut seperti sayuran langsung dari petani anggota Serikat Petani Indonesia," ujar Hafis.
Hafis berujar, unjuk rasa ini dilakukan karena masa depan pertanian tengah dihadapkan pada sebuah tantangan baru, yaitu pada sektor regenerasi petani. Dalam konteks Indonesia, usaha pertanian saat ini menurutnta didominasi oleh kelompok usia yang tak lagi muda.
Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Survei Pertanian antar Sensus 2018, Hafis mengatakan, jumlah kepala rumah tangga petani di bawah umur 35 tahun hanya sebanyak 2,91 juta atau 10 persen dibandingkan kelompok umur di sektor lainnya.
Ancaman regenerasi petani kata dia disebabkan beberapa faktor, mulai dari tidak menjanjikannya pekerjaan sebagai petani dibandingkan sektor lainnya, akses terhadap tanah sebagai faktor produksi yang utama, sampai pada permasalahan kelembagaan petani.
Sementara itu, Kementan menurut mereka juga belum menjalankan secara menyeluruh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor Nomor 87/PUU-XI/2013.
Hal ini kata mereka tampak pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani pada 20 Desember 2016, yang secara substansi tidak mengalami banyak perubahan dari Permentan 82/2013 tentang Pedoman Pembinaan Poktan dan Gapoktan.
"Tidak dijalankannya putusan MK mengakibatkan persoalan kelembagaan petani yang eksklusif dan diskriminatif masih terjadi sampai dengan saat ini," katanya.
Atas dasar ini, para petani muda ini akan membawa 5 tuntutan saat unjuk rasa, yaitu:
1. Menegakkan pelaksanaan UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
2. Mematuhi Putusan MK Nomor 87/PUU-XI/2013;
3. Segera Revisi Permentan 67/2016 tentang Kelembagaan Petani sesuai dengan MK Nomor 87/PUU-XI/2013;
4. Menolak Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
5. Harmonisasi Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Petani dan Orang-orang yang Bekerja di Perdesaan (UNDROP) dengan peraturan dan kebijakan pertanian di Indonesia.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.