Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan peternak yang merugi akibat wabah penyakit mulut dan kuku atau PMK menagih ganti rugi yang dijanjikan pemerintah pada awal Juli lalu. Sebelumnya pemerintah menjanjikan ganti rugi senilai Rp 1,5 juta - 10 juta kepada peternak, tergantung jenis hewan yang terinfeksi PMK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Nanang Purus Subendro juga mempertanyakan nasib peternak yang hewannya sudah mati sebelum dipotong bersyarat. Sebab, hingga kini peternak belum mendapat ganti rugi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau ganti rugi hanya diberikan untuk hewan ternak yang dipotong bersyarat, bagaimana dengan ternak yang sudah mati dan potong paksa karena PMK terdahulu? Ini yang menjadi pertanyaan," ujar Nanang dalamketerangan resmi, Selasa, 26 Juli 2022.
Pemerintah sebelumnya menjanjikan akan membayar ganti rugi hewan ternak berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi yang harus dimusnahkan paksa akibat wabah PMK. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada awal Juli lalu.
Peternak, kata Airlangga, bisa mendapatkan ganti rugi bagi hewan yang dagingnya masih dijual sesuai dengan protokol tertentu. Meski begitu, tidak semua hewan yang mati karena terjangkit PMK akan diganti rugi kepada peternak melalui kantong pemerintah.
"Ada penggantian maksimal Rp 10 juta. Jadi kan tidak semua yang dimusnahkan (mendapatkan ganti rugi) itu. Kalau yang dipaksa potong, kan dagingnya masih bisa dijual dengan protokol tertentu," ujar Airlangga di Istana Negara, Senin, 4 Juli 2022.
Adapun Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan PMK Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 10 juta untuk sapi dan kerbau yang dipotong paksa, Rp 2 juta untuk babi, serta Rp 1,5 juta untuk kambing dan domba.
Hal ini, kata Wiku, berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. "Pemerintah berkomitmen untuk memberikan bantuan agar dapat meringankan beban peternak yang terdampak (PMK)," kata Wiku, Selasa, 26 Juli 2022.
Saat ini jumlah hewan terkonfirmasi terjangkit PMK berjumlah 427.284 kasus. Jumlah hewan yang mati karena wabah PMK tercatat 3.890 kasus, dan potong bersyarat 6.390 kasus. Dari jumlah kasus terkonfirmasi tersebut, sebanyak 209.701 di antaranya sembuh dan 207.303 belum sembuh.
Sedangkan jumlah hewan yang sudah divaksinasi sudah mencapai 677.165 hewan. Untuk sebaran kasus,saat ini sudah ada 22 provinsi yang mengalami wabah PMK, dan 267 kabupaten/kota. Satgas mencatat jumlah provinsi yang terjangkit wabah tidak bertambah sejak satu pekan lalu.
BISNIS
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.