Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Makassar - PT Petrokimia Gresik mengklaim tahun ini telah menyalurkan 4,72 juta ton pupuk bersubsidi dari total alokasi 5,24 juta ton. Pupuk tersebut dialokasikan sesuai peraturan Kementerian Pertanian No. 47/2018 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk.
“Kita (Petrokimia) berkewajiban menyalurkan 5,24 juta ton (pupuk bersubsidi),” kata Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia dan Umum PT Petrokimia Gresik, Dwi Ary Purnomo melalui keterangan tertulis, Kamis 19 Desember 2019.
Dwi menyebut pihaknya melakukan kunjungan langsung di lapangan sekaligus mengawasi dan memastikan penyaluran pupuk bersubsidi ini sesuai sasaran. Untuk pendistribusian, kata dia, pihaknya berpedoman pada peraturan Menteri Perdagangan No.15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Petani yang berhak atas pupuk bersubsidi adalah yang menggarap lahan kurang dari 2 hektare dan tergabung dalam kelompok tani (Poktan). Penerima subsidi pupuk ini juga harus menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Agar tepat sasaran, ucap Dwi, penyalurannya ini juga dikawal oleh 77 Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) dan 323 asisten SPDP di seluruh nusantara.
“Kita juga rutin berkoordinasi dengan dinas pertanian setempat, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), dan kelompok tani,” tutur Dwi.
Selain pupuk bersubsidi, kata dia, Petrokimia juga menyiapkan stok pupuk komersial agar kebutuhan petani terpenuhi karena stok pupuk bersubsidi terbatas. Meski begitu, Dwi mengimbau kepada petani agar mengikuti rekomendasi pemupukan berimbang. Dalam satu hektare sawah cukup diberikan 500 kilogram pupuk organik Petroganik, 300 kg pupuk NPK Phonska atau Phonska Plus, dan 200 kg pupuk Urea. “Pemupukan yang dilakukan petani cenderung berlebihan,” ucap dia.
Untuk diketahui, holding Pupuk Indonesia, telah menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 887.603 ton untuk menghadapi musim tanam Oktober 2019-Maret 2020. Stok tersebut 2-3 kali lipat lebih banyak dari ketentuan stok minimum pemerintah (330.711 ton). Dengan rincian, pupuk Urea 70.411 ton, ZA 131.063 ton, SP-36 199.470 ton, NPK Phonska 459.000 ton dan organik Petroganik 27.659 ton.
Didit Hariyadi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini