Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) akan membangun Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil (Jargas) sesuai Peraturan Presiden Nomor 6 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas.
Baca juga: PGN Targetkan Penjualan dan Transmisi Gas Naik pada 2019
Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengungkapkan, kesiapan perusahaan yang berstatus sebagai Sub Holding Gas tersebut. PGN telah menyiapkan proposal untuk program pengembangan jargas tersebut. “Di dalamnya sudah ada penjelasan detil dengan rincian lokasi-lokasi yang akan kami pasang pipa jargas,” ungkap Gigih, seperti dikutip dari siaran pers, Jumat, 8 Februari 2019.
Proposal itu, sambung Gigih, sesuai target tambahan sebanyak 4,7 juta sambungan baru sampai tahun 2025. Dia menjelaskan hal tersebut telah disesuaikan dengan rencana Kementerian ESDM.
Dia menambahkan ajuan tersebut segera diserahkan kepada Kementerian ESDM sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaannya. Tak hanya itu, PGN telah melengkapi kajian FS untuk pengembangan jargas yang diminta pemerintah.
Di sisi lain, Gigih mengungkapkan terbitnya beleid tersebut akan berdampak positif bagi realisasi rencana jangka panjang PGN. Sebab, katanya, PGN bertanggung jawab menciptakan keadilan dan pemerataan akses masyarakat terhadap energi baik.
“Program pembangunan jargas akan lebih efektif, sehingga akan terjadi percepatan dalam pembangunan jargas yang saat ini hanya sebanyak 400 ribu sambungan,” katanya.
Dia menilai banyaknya masyarakat terlayani PGN, akan meningkatkan keuntungan ekonomi nasional. Sejauh ini, pasokan gas untuk jargas ini akan disediakan oleh pemerintah melalui Ditjen Migas dan SKK Migas dengan harga gas yang lebih kompetitif.
“Harga jual untuk jargas juga sudah ditetapkan oleh BPH Migas dan sudah disesuaikan tingkat kewajarannya agar terjangkau oleh masyarakat,” kata Dirut PGN tersebut.
BISNIS
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini