Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Mahcmudin mengatakan, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Sektoral (UMSK) 2025 hanya ditetapkan untuk dua daerah di Jawa Barat yakni Kota Depok dan Kabupaten Subang. "Adapun besarnya kenaikan UMSK-nya 7 persen," kata dia, dikutip dari siaran pers Pemprov Jawa Barat, Kamis, 19 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK) tahun 2025. Bey mengumumkan keputusan penetapan UMSK 2025 tersebut di Gedung Sate, Bandung, Rabu, 18 Desember 2024, malam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bey mengatakan, ada 9 dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat yang tidak mengusulkan UMSK. Yakni Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.
Sementara ada 13 kabupaten/kota yang usulan UMSK masing-masing tidak tercapai kesepakatan yakni Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, serta Kabupaten Majalengka. UMSK untuk tiga belas daerah ini tidak ditetapkan, mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 yang mensyaratkan adanya kesepakatan.
"Maka berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024, bila tidak terjadi kesepakatan maka kami tidak menetapkan UMSK," kata Bey.
Sisanya, yakni 5 kabupaten/kota yang mengajukan UMSK yang besarannya telah disepakati di masing-masing daerah. Lima daerah tersebut yakni Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, dan Kota Tasikmalaya.
Namun tidak semuanya lolos mengikuti persyaratan dalam Pasal 7 Permenaker 16 tahun 2024 berkenaan dengan risiko kerja. Hanya usulan dari Kota Depok dan Kabupaten Subang yang dinilai memenuhi syarat.
"Sedangkan tiga daerah lainnya, yaitu Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut, tidak memenuhi kriteria," kata Bey.
Bey meminta agar penetapan UMSK tersebut bisa diterima semua pihak. "Jadi kami sudah sesuai dengan Permenaker, kami mohon agar disepakati bersama, ini untuk kebaikan kita semua, jadi kami juga menghitung dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, betul -betul dihitung agar kesinambungan industri tetap berjalan terus," kata dia.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Dharmawan mengatakan kenaikan 7 persen tersebut terdiri dari kenaikan UMK masing-masing daerah yakni 6,5 persen mengikuti Permenaker 16 tahun 2024 plus penambahan 0,5 persen. “Tujuh persen itu dari UMK 2024. Yakni 6,5 persen plus 0,5 persen,” kata dia saat dihubungi Tempo, Kamis, 19 Desember 2024.
Berikut rincian besaran UMSK untuk Kota Depok dan Kabupaten Subang dikutip dari Salinan Keputusan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK) tahun 2025.
UMSK Kabupaten Subang Tahun 2025
- Sektor Pertambangan Minyak Bumi (Kode KBLI 06100)
- Pembangkit Tenaga Listrik Industri (Kode KBLI 35101)
- serta Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (Kode KBLI 29300)
Nilai UMSK masing-masing Rp 3.534.982,41
UMSK Kota Depok Tahun 2025
- Lighter (Korek Api Gas, PMA) (Kode KBLI 20295)
- Industri Tabung Elektron dan Konektor Elektronik, PMA (Kode KBLI 26110)
- Industri Semi Konduktor dan Komponen Elektronik Lainya, PMA (Kode KBLI 26120)
- serta Industri Pompa (PMA) (Kode KBLI 27112)
Nilai UMSK masing-masing Rp 5.220.114,84
Pilihan Editor: 10 Provinsi dengan UMP 2025 Terendah