Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) emiten garmen dan tekstil PT Pan Brothers Tbk (PBRX) soal utang US$393,3 juta atau sekitar Rp6,25 triliun (kurs Rp 15.915 per dolar AS) resmi diperpanjang 14 hari sejak Jumat, 22 November 2024. Keputusan ini usai majelis hakim menyetujui permohonan perpanjangan PKPU tetap dalam sidang permusyawaratan pada Jumat hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur PT Pan Brothers Tbk Fitri Ratnasari Hartono mengatakan sidang permusyawaratan hakim selanjutnya akan digelar pada 6 Desember 2024. “Mengabulkan perpanjangan PKPU Tetap selama 14 hari sejak putusan dibacakan,” kata Fitri dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat, 22 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada sidang hari ini, PT Pan Brothers Tbk telah menyampaikan proposal perdamaian kepada para kreditur. Pan Brothers tercatat memiliki utang sebesar US$393,3 juta di bawah perkara 149/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dan US$ 131,9 juta di bawah perkara 150/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Sementara itu utang terhadap kreditur finansial meliputi bank dan pemegang obligasi nilainya sekitar US$340 juta. Salah satu skema restrukturisasi yang akan dijalankan melalui obligasi wajib konversi (OWK) kepada pemilik obligasi serta pemberi pinjaman non-active bilateral
Pada proposal tersebut, aspek utama dari proses restrukturisasi adalah memprioritaskan arus kas untuk modal kerja. Selain itu, Pan Brothers akan menerapkan periode pemulihan untuk menstabilkan penjualan dan operasi serta menyelaraskan tingkat leverage dengan kapasitas sustainable debt yang diperkirakan berkisar antara US$85,4 juta dengan tenor 10 tahun hingga US$ 236,7 juta dengan tenor 20 tahun.
Fitri Ratnasari Hartono sebelumnya mengatakan proposal tersebut dibuat dengan perkiraan kemampuan Perseroan. Ia berharap, proposal tersebut bisa disetujui dan bisa menyelesaikan proses PKPU yang sidangnya dijadwalkan pada Jumat, 22 November 2024. “Dengan penyelesaian PKPU kita berharap operasional lebih lancar, buyer-buyer juga lebih yakin,” kata Fitri ditemui Tempo usai penyampaian proposal.
Dia mengatakan PT Pan Brothers Tbk telah berkomunikasi dan negosiasi dengan sejumlah kreditur sejak sebulan lalu. Harapannya, penyelesaian PKPU bisa berjalan lancar dan operasional perusahaan bisa kembali mengalami pertumbuhan. “Kami berikan (penawaran) sesuai yang perusahaan bisa jalankan,” ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, di tengah kondisi PKPU Pan Brothers masih menjalankan operasional perusahaan secara normal. Perusahaan ini memiliki 15 pabrik di Jawa Tengah dan Tangerang dengan total karyawan mencapai 26 ribu orang.
Fitri memaparkan Pan Brothers mengalami penurunan penjualan secara signifikan pada 2020 di Tengah pandemi Covid-19. Pada 2021, perusahaan sempat melakukan restrukturisasi dengan asumsi pemulihan pasar ke level sebelum Covid-19. Saat itu, Pan Brothers mendapat tambahan fasilitas modal kerja dan refinancing pinjaman sindikasi.
“Namun grup justru mengalami perlambatan permintaan, pembekuan fasilitas LC (letter of credit), dan refinancing pinjaman sindikasi yang belum terselesaikan,” ujarnya.
Hammam Izzudin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: WIKA Bayar Rp7,2 Miliar, Gugatan PKPU Berujung Damai