Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri akan memberlakukan stiker hologram sebagai bukti telah membayar pajak kendaraan bermotor. Stiker hologram ini merupakan bagian dari digitalisasi road tax yang dijalankan Korlantas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Program stiker hologram ini diluncurkan bekerja sama Kementerian Dalam negeri pada 18 Oktober 2021 lalu. Disamping mendukung gerakan tertib membayar pajak, program ini juga diharapkan dapat mendorong transformasi digital pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono mengatakan pemasangan stiker hologram ini dapat memudahkan kontrol petugas di lapangan dalam mengidentifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak.
“Ini adalah fungsi kontrol kita dan mekanisme yang lebih efektif,” kata Istiono seperti dikutip oleh Tempo dari laman tribratanews.polri.go.id, Senin, 18 Oktober 2021.
Dilansir dari laman antaranews.com, stiker ini nantinya akan dilengkapi dengan QR Code dengan instrumen RIFD agar memudahkan polisi dalam melakukan tilang secara digital.
Stiker ini juga dapat memudahkan polisi dalam mendeteksi duplikasi plat nomor kendaraan.
Warna dari stiker road tax ini juga akan diganti warnanya setiap tahun agar dapat mengidentifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak.
“Proses penindakan terhadap pelanggar kewajiban menggunakan STNK yang disahkan sesuai dengan kewenangannya yang akan dilakukan secara digital,” kata Istiono seperti dikutip oleh Tempo dari laman antaranews.com, Senin, 18 Oktober 2021.
Stiker hologram ini adalah pengganti dari pelayanan manual dan bentuk cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.
Data ini akan terekam dalam server milik Samsat yang dapat diakses secara daring oleh petugas maupun wajib pajak.
Untuk mendapatkan stiker ini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan baik secara daring maupun luring di masing-masing Samsat. Apabila melakukan pembayaran secara luring, wajib pajak akan langsung mendapatkan stiker hologram.
Tetapi, apabila wajib pajak membayar secara daring, maka pemilik kendaraan dapat mencetak stiker hologram road tax di percetakan dengan scan kode verifikasi pada QR Scanner.
NAUFAL RIDHWAN ALY