Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pos Belanja Tak Terduga di APBD bakal Bisa untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Kementerian Dalam Negeri akan mengeluarkan surat edaran penggunaan belanja tidak terduga untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

20 April 2025 | 09.02 WIB

Ferry Juliantono. ANTARA
Perbesar
Ferry Juliantono. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri akan mengeluarkan surat edaran penggunaan belanja tidak terduga (BTT) sebagai pedoman pemerintah daerah untuk mendanai pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Itu hal-hal yang sudah bisa disampaikan kepada para Kades (kepala desa) di wilayahnya masing-masing," ucap Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ferry mengatakan, pos BTT di APBD itu bisa digunakan untuk membayar notaris sebagai pihak yang membuat akta pendirian koperasi.

"Terkait skema pembiayaan juga sudah mendapat kepastian dari pihak perbankan pemerintah dan Kemenkeu," ujar dia.

Ferry optimistis banyak warga desa yang mengetahui program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Ia berharap agar para kepala desa mengambil inisiatif untuk menggelar musyawarah desa dan kelurahan untuk pembentukan koperasi itu.

Musyawarah itu, kata Ferry, juga akan didampingi oleh Kementerian Koperasi melalui dinas koperasi dan tenaga pendamping. Ia mengatakan, Kementerian Koperasi akan memaparkan tata cara, proses pendirian, hingga pembentukan pengawas dan pengurus Kopdes Merah Putih dalam musyawarah itu.

"Musyawarah desa khusus harus melibatkan tokoh-tokoh utama masyarakat,” ujar dia. Misalnya Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan mengundang koperasi-koperasi yang ada di desa.

Melalui penerbitan Inpres 9/2025, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran kementerian dan lembaga serta kepala daerah untuk mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih. 

Prabowo mengatakan, pembangunan koperasi itu merupakan upaya mendorong swasembada pangan dan pembangunan desa untuk pemerataan ekonomi.

Dalam pembentukan koperasi itu, Prabowo memberikan tujuh perintah kepada Menteri Koperasi. Salah satu permintaan Prabowo adalah agar Menteri Koperasi menyusun bisnis model yang meliputi skema hubungan kelembagaan antarkoperasi dengan pemerintah desa/kelurahan dan lembaga ekonomi lainnya yang ada di wilayah administratif itu. 

Prabowo meminta kepada para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah untuk melaksanakan Inpres tersebut dan bersinergi secara aktif. Mereka juga diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan Inpres kepada Presiden secara berkala.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus