Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah berkomunikasi dengan operator ojek online, Grab, Gojek, sampai Maxim terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat. Para operator ini diminta untuk menambah penggunaan sekat antara pengemudi dan penumpang di seperti motor ojek online mereka.
"Saya minta agar diperbanyak," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi dalam konferensi pers pada Sabtu, 3 Juli 2021.
Saat ini, belum semua armada ojek online yang menggunakan sekat tersebut. Untuk itu, Budi berharap semua ojek online yang dioperasikan bisa menggunakan sekat selama pemberlakuan PPKM ini.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor Nomor 43 Tahun 2021. SE ini berlaku mulai 5 Juli sampai 20 Juli 2021. Periode ini lebih telat dari PPKM darurat yang sudah dimulai per 3 Juli 2021.
Tak hanya soal ojek online, SE ini juga mengatur soal perjalanan darat di masa PPKM darurat dengan berbagai moda. Mulai dari angkutan umum sampai pribadi.
Khusus untuk perjalanan jarak jauh di Pulau Jawa dan Bali saat PPKM darurat, masyarakat wajib membawa kartu vaksin pertama dan hasil tes negatif tes RT-PCR dan rapid test antigen. Jarak jauh yang dimaksud yang minimal 250 km atau perjalanan 4 jam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: 7 Aturan Bepergian via Darat Selama PPKM Darurat, dari Dokumen hingga Sanksi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini