Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah memperpanjang masa klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari 3 bulan setelah PHK menjadi 6 bulan sebagai bagian dari stimulus kepada masyarakat menyusul kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Masa klaim (JKP) bisa diperpanjang sampai 6 bulan, dan manfaatnya 60 persen untuk 6 bulan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
Manfaat uang tunai yang kini diberikan sebesar 45 persen dari upah selama tiga bulan dan 25 persen dari upah pada tiga bulan selanjutnya akan ditingkatkan menjadi 60 persen selama enam bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa total peserta JKP di BPJS Ketenagakerjaan mencapai 13,6 juta peserta, dengan dana yang dikelola sebesar Rp14,4 triliun.
“Ini akan dibuatkan kemudahan, sehingga mereka yang kehilangan pekerjaan diharapkan akan bisa mengakses dan mendapatkan bantuan JKP,” kata Sri Mulyani seperti dikutip Antara.
Pemerintah juga sudah memasukkan anggaran untuk membantu JKP dalam APBN 2025. Yang menjadi fokus pemerintah saat ini adalah memperbaiki akses JKP bagi para pekerja yang terkena PHK.
Pemerintah memberlakukan kenaikan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pekerja yang terkena PHK akan diberi stimulus berupa jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), manfaat pelatihan sebesar Rp2,4 juta, serta kemudahan akses program prakerja.
“Pekerja yang mengalami PHK akan kami berikan stimulus, baik materi maupun nonmateri,” ujar Yassierli.
Selain itu, pemerintah juga akan memberi kemudahan akses program prakerja.
“Dengan ini, kami mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk kembali bekerja dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP,” ucap Yassierli.
Berbagai stimulus tersebut, kata dia, juga bertujuan untuk mempertahankan daya beli pekerja saat terkena PHK. Stimulus itu tidak hanya terbatas untuk pekerja yang terkena PHK dari sektor padat karya. Stimulus tersebut berlaku untuk pekerja yang terkena PHK dari semua sektor.
Yassierli mengatakan bahwa untuk sementara, manfaat tersebut berlaku sepanjang 2025.
Potensi Terjadinya PHK
Pada 1 Januari 2025, selain berlakunya PPN 12 persen, pengusaha juga menghadapi kenaikan upah minimal 6,5 persen seperti diputuskan Presiden Prabowo Subianto.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kenaikan itu cukup signifikan dan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja.
Struktur biaya operasional perusahaan juga disebut makin berat, khususnya bagi sektor padat karya. Menurut pengusaha, kenaikan ini berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional.
“Hal ini dikhawatirkan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” demikian ditulis Apindo dalam penyataan resmi terhadap penetapan kenaikan UMP 6,5 persen, dikutip Sabtu, 30 November 2024.
Apindo sebenarnya mengharapkan adanya upaya dari pemerintah untuk membantu pelaku usaha yang kesulitan menerapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan asosiasinya akan menyambut baik jika ada bantuan dari pemerintah.
Bantuan yang ia maksud antara lain penundaan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dan relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengantisipasi dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal imbas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.
“Pemerintah akan membuat satgas terkait dengan PHK,” kata eks Ketua Umum Partai Golkar ini kepada wartawan, saat ditanya ihwal potensi gelombang PHK akibat kenaikan UMP di Hotel Mulia, Jakarta, Ahad, 1 Desember 2024.
Han Revanda, Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen sampai Bagi Beras 10 Kg